Selasa, 25 Oktober 2016

kaidah hukum oleh hakim dalam hal Kebebasan Berkontrak yang tidak Mutlak

PENDAHULUAN
Teori hukum bertujuan untuk menjelaskan kejadian-kejadian dalam bidang hukum dan mencoba untuk memberikan penilaian. Teori hukum dipelajari sudah sejak zaman dahulu oleh para ahli hukum Yunani maupun Romawi dengan membuat berbagai pemikiran tentang hukum sampai kepada akar-akar filsafatnya. Teori-teori hukum pada zaman dahulu dilandasi oleh teori filsafat dan politik umum, sedangkan teori-teori hukum modern dibahas dalam bahasa dan sistem pemikiran para ahli hukum sendiri. Perbedaannya terletak dalam metode dan penekanannya. Teori hukum dari ahli hukum modern didasarkan atas keyakinan tertinggi yang ilhamnya datang dari luar bidang hukum itu sendiri.

PEMBAHASAN
Asas-asas  Hukum Kontrak di Indonesia
Menurut Paul Scholten, asas hukum adalah pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum, masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim yang berkenaan dengan ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individu yang dapat dipandang sebagai penjabarannya. Pada umumnya asas hukum tidak dituangkan dalam bentuk yang konkrit, misalnya “asas konsensualitas” yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu, “sepakat mereka yang mengikatkan diri”. Untuk menemukan asas hukum dicarilah sifat-sifat umum dalam kaedah atau peraturan yang konkrit.
Dalam tulisannya Johannes Gunawan menyebutkan, ada Asas-asas Hukum Kontrak yang tersirat dalam Kitab KUHPerdata, yaitu, Asas Kebebasan Berkontrak, Asas Mengikat Sebagai Undang undang, Asas Konsensualitas, dan Asas Itikad Baik. Dalam hal Teori Hukum yang dikaitkan dengan studi kasus putusan Mahkamah Agung, penulis akan mengaitkan teori kebebasan berkontrak dengan kasus yang tersebut dibawah ini, Yang dalam penjabarannya adalah sebagai berikut:
1. Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract)
Latar belakang lahirnya asas kebebasan berkontrak berkaitan erat dengan lahirnya paham individualisme. Paham individualisme secara embrional lahir pada zaman Yunani yang kemudian diteruskan oleh kaum epicuristen dan berkembang pesat pada zaman renaissance melalui ajaran-ajaran  antara lain ajaran Hugo de Groot, Thomas Hobbes, John Locke dan Rousseau. Asas Kebebasan berkontrak terdapat dalam pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Kebebasan dalam membuat perjanjian dimana para pihak dapat dengan bebas mengatur hak dan kewajiban dalam perjanjian yang disepakati.
Menurut Subekti dalam Bukunya Hukum Perjanjian, Asas Kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang menyatakan bahwa setiap orang pada dasarnya boleh membuat kontrak (perjanjian) yang berisi dan macam apapun asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan keteriban umum. Kebebasan berkontrak bukan berarti para pihak dapat membuat kontrak (perjanjian) secara bebas, akan tetapi tetap mengindahkan syarat-syarat sahnya pernjanjian, baik syarat umum sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 1320 KUHPerdata, maupun syarat khusus untuk perjanjian-perjanjian tertentu.
Pendekatan terhadap asas kebebasan berkontrak berdasarkan hukum alam, dikemukakan oleh Hugo de Groot dan Thomas Hobbes. Grotius sebagai penganjur terkemuka dari ajaran hukum alam berpendapat bahwa hak untuk mengadakan perjanjian adalah hak asasi manusia. Ia beranggapan, suatu kontrak adalah suatu tindakan sukarela  dari seseorang yang berjanji sesuatu kepada orang lain dengan maksud orang lain itu menerimanya. Kontrak lebih dari sekedar janji  karena suatu janji tidak dapat memberikan hak kepada pihak lain atas pelaksanaan janji itu. Selanjutnya Hobbes menyatakan bahwa kebebasan berkontrak sebagai kebebasan manusia yang fundamental. Kontrak adalah metode dimana hak-hak fundamental manusia dapat dialihkan.
Menurut Munir Fuady, Asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat atau tidak membuat kontrak, demikian juga kebebasan untuk mengatur sendiri isi kontrak tersebut. Asas ini tersirat dalam pasal 1338 KUHPerdata, pada intinya menyatakan bahwa terdapat kebebasan membuat kontrak apapun sejauh tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban dan kesusilaan. Subekti dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Perdata, juga menyebutkan pada umumnya juga boleh mengenyampingkan peraturan-peraturan yang termuat dalam Buku III karena Buku III merupakan “hukum pelengkap” (aanvullend recht) bukan hukum keras atau hukum yang memaksa. Secara Historis kebebasan berkontrak sebenarnya meliputi lima macam kebebasan, yaitu:
a.     kebebasan para pihak menutup atau tidak menutup kontrak;
b.     kebebasan menentukan dengan siapa para pihak akan menutup kontrak;
c.     kebebasan para pihak menetukan bentuk kontrak;
d.     kebebasan para pihak menentukan isi kontrak;
e.     kebebasan pada pihak menentukan cara penutupan kontrak. 
Menurut Felix.O. Soebagjo, dalam penerapan asas kebebasan berkontrak, bukan berarti dapat dilakukan bebas sebebasnya, akan tetapi juga ada pembatasan yang diterapkan oleh pembuat peraturan perundang-undangan, yaitu tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kepatutan dan kesusilaan. Dengan demikian kita melihat  bahwa asas kebebasan ini tidak hanya milik KUHPerdata, akan tetapi bersifat universal.
2. Asas Mengikat Sebagai  Undang undang,
Pacta Sun Servanda, bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya dan perjanjian-perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan para pihak atau karena alasan-alasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Dan perjanjian harus dilakukan dengan itikat baik. Suatu hal yang penting yang patut diperhatikan bahwa, perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang. Asas hukum ini, telah meletakan posisi perjanjian yang dibuat oleh masyarakat menjadi undang-undang baginya sehingga Negara tidak berwenang lagi ikut campur dalam perjanjian. 
Kebebasan berkontrak bukanlah kebebasan yang tak terbatas, karena tetap ada batasannya dan akan ada akibat hukum yang timbul terhadap kebebasan yang tak terbatas itu. Sutan Remi Sjahdeini, menyebutkan adanya batas-batas kebebasan berkontrak, yaitu bila suatu kontrak melanggar peraturan perundang-undangan atau suatu public policy, maka kontrak tersebut menjadi illegal. Apa yang dimaksud dengan  public policy amat tergantung kepada nilai-nilai yang ada dalam suatu masyarakat

PEMBAHASAN
DUDUK PERKARA
Bahwa pada saat Penggugat berada di Rutan Polda Metro Jaya, seorang Notaris menyodorkan akta dengan nomor 41 dan 42 untuk ditanda tangani, yang isinya yaitu Penggugat mempunyai hutang kepada Tergugat sebesar Rp. 215.837.852.000.- dan menandatangani permohonan memnuka rekening pada Tergugat serta Giro Bilyet senilai Rp 20.000.000.000,- dan Rp. 15.000.000.000.
Dalam dalilnya Hakim berpendapat bahwa azas kebeban berkontrak tidak bersifat mutlak yang berarti dalam keadaan tertentu Hakim berwenang melalui tafsiran hukum untuk meneliti serta menyatakan bahwa kedudukan para pihak dalam suatu perjanjian berada dalam keadaan yang tidak seimbang, sehingga salah satu pihak dianggap tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya seolah-olah perjanjian terjadi secara sepihak. Mengingat sistem hukum perjanjian yang bersifat terbuka, maka pada waktu terjadi suatu perjanjian yang berlaku tidak hanya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau hukum adat saja, tetapi nilai-nilai hukum lainnya yang hidup dikalangan rakyat lainnya sesuai dengan kepatutan, keadilan, perikemanusiaan seperti penyalahgunaan keadaan atau larangan penyalahgunaan ekonomi yang berlaku secara berdampingan dan saling mengisi sehingga merupakan suatu satu kesatuan. Oleh karena itu nilai-nilai yang dimaksud mempunyai pengaruh yang dapat dipakai sebagai upaya terhadap ketentuan-ketentuan yang telah disepakati (Vide Proyek Peningkatan Tertib Hukum dan Pembinaan Hukum M.A. Hal 360).
Bahwa penandatanganan perjanjian dalam akta perjanjian  No. 41 dan 42 oleh pemohon kasasi ketika ia berada dalam tahanan adalah terjadi karena ada penyalah gunaan keadaan atau kesempatan, sehingga pemohon kasasi sebagai salah satu pihak dalam perjanjian-perjanjian yang telah disepakati dalam keadaan tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya. Berarti akibat hukum yang dibuat sebagaimana tersebut dalam perjanjian yang tercantum dalam akta perjanjian No. 41 dan 42 tersebut beserta perjanjian lainnya yang terbit atau dibuat berdasarkan kedua perjanjian tersebut harus dibatalkan.
Bahwa keberadaan ini dapat dibenarkan karena menurut Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menentukan semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Bahwa Kaidah hukum yang dikeluarkan dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut yaitu:
1.         Dalam asas kebebasan berkontrak, Hakim berwenang untuk meneliti dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak berada dalam yang tidak seimbang, sehingga salah satu pihak dianggap tidak bebas menyatakan kehendaknya;
2.         Dalam perjanjian yang bersifat terbuka, nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan kepatutan, keadilan, perikemanusiaan dapat dipakai sebagai upaya perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang disepakati dalam perjanjian.





KAITAN TEORI HUKUM DENGAN KASUS PERJANJIAN DIATAS

Paham individualisme secara embrional lahir pada zaman Yunani yang kemudian diteruskan oleh kaum epicuristen dan berkembang pesat pada zaman renaissance melalui ajaran-ajaran  antara lain ajaran Hugo de Groot, Thomas Hobbes, John Locke dan Rousseau. Dari teori inilah dapat kita ketahui pertama kali bahwa paham individualismelah yang menjadi dasar pemberlakuan kebebasan berkontrak dan dituangkan dalam pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Kebebasan dalam membuat perjanjian dimana para pihak dapat dengan bebas mengatur hak dan kewajiban dalam perjanjian yang disepakati.
Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai kebebasan berkontrak, yang menyatakan bahwa “segala perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dalam hal ini masyarakat dapat bebas melakukan suatu perjanjian dengan tentu tidak melupakan Pasal 1320 Kitab undang-Undang Hukum Perdata yang merupakan syarat sahnya suatu Perjanjian.
Ketika akan melakukan suatu perjanjian dengan mengacu pada 1320 BW dan 1338 BW maka perjanjian tersebut sudah dapat dikatakan sah tinggal bagaimana dalam implementasiannya oleh para pihak.
Bahwa dengan adanya Pasal 1338 BW yang memberikan kebebasan bagi para pihak dalam melakukan perjanjian selama mengacu pasal Pasal 1320 BW, secara eksplisit juga telah sama dengan paham individualisme.
Bahwa dalam pembahasan ini akan dibahas mengenai ketika telah sesuainya suatu kasus dengan teori kebebasan berkontrak pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata dan sesuai juga dengan syarat sahnya perjanjian 1320 BW, namun dibalik kesesuaian tersebut ketika dilakukannya Penandatangan satu pihak sedang dibawah tekanan, apakah hal tersebut bisa membuat suatu perjanjian yang telah dibuat dan ditanda tangani berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat menjadi batal demi hukum?
Bahwa dalam hal ini dapat dijawab dengan teori yang di sampaikan Subekti dalam Bukunya Hukum Perjanjian, Asas Kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang menyatakan bahwa setiap orang pada dasarnya boleh membuat kontrak (perjanjian) yang berisi dan macam apapun asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan keteriban umum.
Bahwa dalam hal ini suatu perjanjian dibuat dibawah tekanan yaitu salah satu pihak sedang dipenjara, dengan berbagai macam problematika yang ia rasakan dan dipaksa untuk melakukan penandatanganan perjanjian. disinilah ketidak sesuaian dengan Teori diatas karena perjanjian dibuat yang merupakan penjelmaan dari rakyat yang individual namun tetap mengindahkan kepada ketertiban umum.
Bahwa memang benar tidak dikatakan secara eksplisit dalam undang-undang pasal 1338 ayat (1) mengenai ketika bertentangan dengan “kesusilaan dan keteriban umum” maka batal demi hukum. Namun dalam kasus ini yang menarik adalah adanya kaidah hukum yang dibuat oleh Hakim yang menyatakan bahwa “kebebasan berkontrak tidak berlaku secara mutlak”. Hal ini lah yang membuat suatu perjanjian yang bertentangan dengan kesusilaan dan keteriban umum, menyebabkan suatu perjanjian batal. Hakim sebagai pihak yang dapat menemukan hukum ketika suatu peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara jelas, dirasa sangat adil pada kasus ini terhadap Penggugat yang telah dirugikan besar akibat penandatanganan suatu akta notaril yang ia tanda tangani dibawah tekanan. Dan dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus yang akan datang.

Sekian pendapat dari penulis, Terima Kasih.

Senin, 24 Oktober 2016

Penemuan Hukum Putusan MK nomor 003/PUU-IV/2006

Pada tanggal 24 Juli 2006, MK melalui putusannya nomor 003/PUU-IV/2006 telah memutuskan untuk menyatakan sebuah kalimat dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 bertentangan dengan konstitusi. Kalimat tersebut berbunyi:
“Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan social dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Apapun pertimbangan pokok mengapa menurut MK kalimat penjelas dari apa yang dimaksud dari “secara melawan hukum” dari Pasal 2 ayat (1) bertentangan dengan konstitusi khusunya Pasal 28D ayat (1) adalah sebagai berikut:
Penjelasan dari pembuat undang-undang ini sesungguhnya bukan hanya menjelaskan Pasal 2 ayat (1) tentang unsur melawan hukum, melainkan telah melahirkan norma baru, yang memuat digunakannya ukuran-ukuran yang tidak tertulis dalam Undang-Undang secara formal untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana. Penjelasan yang demikian telah menyebabkan kriteria perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) yang dikenal dalam hukum perdata yang dikembangkan sebagai jurisprudensi mengenai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), seolah-olah telah diterima menjadi satu ukuran melawan hukum dalam hukum pidana (wederredhtelijkheid). Oleh karena itu, apa yang patut dan yang memenuhi syarat moralitas dan rasa keadilan yang diakui dalam masyarakat, yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lain, akan mengakibatkan bahwa apa yang disatu daerah merupakan perbuatan yang melawan hukum, didaerah lain boleh jadi bukan merupakan perbuatan melawan hukum. 
Bahwa pada sengketa Perbuatan Melawan Hukum dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor yang dianggap bertentangan dengan konstitusi khususnya Pasal 28D ayat (1) yang dalam pertimbangan Putusan MK melahirkan norma baru tersebut dalam opini penulis tidak mencerminkan dan cenderung untuk kepentingan umum dan hanya berdasarkan Peraturan di Indonesia bahwa Hukum Tertulis merupakan hukum yang utama di Indonesia. Bahwa secara langsung juga MK tidak mengindahkan adanya hukum tidak tertulis atau norma yang hidup tanpa ditulis dalam peaturan perundang-undangan namun diterima dan diakui oleh masyarakat. Diterima dan diakuinya suatu hukum dimasyarakat dianggap penting karena hukum untuk rakyat dan kembali ke rakyat. Hukum dibuat untuk mengatur tingkah laku masyarakat, jika hukum tersebut diterima dan diakui, secara langsung maka hukum tersebut dapat ditaati oleh masyarakat. Bukankah pentaatan suatu peraturan perundang undang-undangan merupakan tujuan hakiki oleh pembuatan hukum yaitu pemerintah? Agar masyarakat dapat hidup damai dan sejahtera.
Dalam hal lain pun juga berlakunya kaidah hukum didasarkan adanya “pengakuan” atau diterima dan diakui dengan sendiri oleh masyarakat merupakan dasar berlakunya peraturan perundang-undangan secara Sosiologis. Bahwa suatu peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan sosiologis apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat. Penting agar perundang-undangan yang dibuat ditaati oleh masyarakat, tidak menjadi huruf-huruf mati belaka. Hukum yang dibentuk harus sesuai dengan “hukum yang hidup” (living law) dalam masyarakat.
Bahwa jika suatu hukum yang walaupun tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan namun diterima oleh masyarakat, hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak dapat dihilangkan dalam jati diri masyarakat Indonesia. Sama halnya dengan suatu peraturan perundang-undangan. Jika dalam suatu peraturan perundang-undangan maksud dan tujuannya jelas, dan juga tujuannya juga seperti UU Tipikor diatas ingin benar-benar memberantas tindak pidana korupsi dengan jangkauan yang luas, walaupun tidak tertulis namun didukung oleh masyarakat yang ingin  negaranya bersih dari pihak-pihak yang senang mengambil uang rakyat, saya rasa hal tersebut tidak seharusnya dihilangkan mengingat kepentingan umum dan rakyat lebih banyak didalamnya ketimbang hanya mendasarkan argument terhadap undang-undang yang tidak jelas, tidak memiliki kepastian hukum dan tidak memiliki tolak ukur yang pasti.
Bahwa dalam suatu penyelesaian sengketa kasus terutama dalam pidana, suatu kepastian hukum itu tidak dapat diakumulasikan bahwa dengan tidak adanya undang-undang yang jelas sebagai patokan serta merta tidak memiliki kepastian hukum didalamnya. Bahwa menurut hemat penulis, apa gunanya pemerintah yang dapat mengeluarkan undang-undang sesuai kebutuhan masyarakat yang walaupun terkadang sesuai hanya untuk kepentingan mereka. Bagaimana dengan kewenangan Presiden yang dapat mengeluarkan Perpu yang pembuatannya juga tidak memakan waktu lama dan ketika mendesak sudah barang tentu dapat diwujudkan tentu dengan alasan yang jelas. Bahwa bagaimana dengan penemuan hukum yang sangat dapat dilakukan oleh para penegak hukum baik pengacara, jaksa bahkan hakim yang memang menjadi kewajibannya menyelesaikan sengketa-sengketa kasus meskipun tidak memiliki dasar undang-undang tidak boleh ditolak perkaranya.
Bahwa hal itulah yang sebenarnya jika para penanggung jawab Negara ini jika memang benar-benar ingin membuat masyarakat damai sejahtera, peradilan bersih, hal-hal yang dapat membuat pertentangan yang tidak terlalu besar namun banyak keuntungannya untuk masyarakat alangkah baiknya di pertahankan dan lebih dikembangkan dengan pembuatan undang-undang yang lebih jelas lagi dengan adanya perubahan atau revisi undang-undang Tipikor dan bukan malah menghilangkan suatu materi penting yang dapat dijadikan sebagai nadi untuk menggapai suatu perkara yang sebenarnya tidak dapat digapai jika hanya base on formil tertulis di atas kertas.
Bahwa dalam putusan MK selain pertentangan terhadap masyarakat yang menganggap putusan tersebut tidak berpihak pada kepentingan umum, pada pertimbangan MA dalam putusan No. 2214 K/Pid/2006 menyatakan bahwa tetap menfasirkan melawan hukum secara materil dengan cara memutar melalui doktrin dan yurisprudensi. Artinya bahwa pengadilan tetap saja bisa menafsirkan melawan hukum secara materil dengan menggunakan doktrin dan yurisprudensi.
Berbeda halnya dengan Putusan MK yang membuat kontroversi lainnya adanya penetapan perluasannya objek Praperadilan dan bukti permulaan yang cukup dalan pemeriksaan calon tersangkan. MK mengabulkan sebagai permohonan terpidana korupsi kasus proyek biomediasi PT Chevron Bachtiar Abdul Fatah yang sebelumnya memohon pengujian Pasal 1 angka 2 dan angka 14, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), Pasal 29, Pasal 77 huruf a, Pasal 156 ayat (2) dan ayat (4) KUHAP terkait ketentuan penetapan seorang sebagai tersangka dalam proses penyidikan dan objek preperadilan. Dalam putusannya, MK menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti  permulaan”, bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Sedangkan Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Artinya bahwa MK telah memberikan penafsiran konstitusional terhadap bukti permulaan yang cukup yang harus dimaknaik dengan 2 alat bukti ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Selain itu, MK telah memperluas objek praperadilan yang diatur dalam Pasal 77 huruf a KUHAP termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Bahwa sebaliknya terhadap putusan MK yang menganggap perbuatan melawan hukum materiil terhadap Undang-Undang Tipikor bertentangan dengan konstitusi, Perluasan penetapan obyek Praperadilan dengan menambahkan penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dan juga memberi penafsiran konstitusional terhadap bukti permulaan yang cukup menurut penulis telah cenderung kearah kepentingan public. Hal ini karena tentu tidak awan lagi bahwa sebelum adanya putusan MK pada tahun 2014 tersebut, telah banyak polemic terkait penetapan tersangka yang “semena-mena” baik yang dilakukan oleh penyidik di Kepolisian dan juga penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak jarang membuat mata terbelalak mengenai penetapan tersangka yang banyak dilihat dari berbagai pihak bahwa penetapan tersangkan tersebut merupakan “politik” ingin menghancurkan pihak yang tiba-tiba dijadikan tersangka itu, tanpa menjelaskan dengan jelasnya baik kepada pihak tersangka maupun masyarakat mengenai dasar penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak penyidik dan langsung ditahan begitu saja ayng sudah tentu nama baik akan rusak seketika. Selain itu juga dalam hal penetapan tersangka, acap kali Penggeledahan dan penyitaan dilakukan tanpa berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dalam hal ini KUHAP dimana ketika ada bukti permulaan walaupun “hanya” satu sudah langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan yang nantinya “untuk penetapan tersangka lebih lanjut” tanpa berpedoman tegas melalui Undang-Undang yang berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Bahwa dianggap cenderung untuk kepentingan umum disini, sudah seharusnya pemerintah melihat ke rakyatnya, polisi sebagai aparat Negara yang akan melakukan penyidikan nantinya telah banyak melakukan pelanggaran terhadap KUHAP dan tidak ada yang mengajukan judicial review sampai tahun 2014 dan hanya menerima perlakuan dari penyidik yang dianggap wakil pemerintah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, dengan perkembangan juga telah banyak menimbulkan keresahan masyarakat ditambah lagi dalam penetapan tersebut tidak mengindahkan asas Hak Asasi Manusia yang didapat sudah sejak lahir. Hal ini harus dipandang pihak penyidik bukan untuk mempersulit jalannya penyidik untuk melakukan penyidikan, namun membuat penyidik lebih berhati-hati, lebih melihat hak-hak tersangka sesuai dengan KUHAP karena selama ini telah cukuplah pihak penyidik dengan telah melakukan sewenang-wenang kepada mereka yang masih “diduga” melakukan tindak pidana dan belum ada putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Bukan tanpa konflik dan kontroversi juga dalam putusan MK ini dengan dikatakan mempersulit dalam hal menindak lanjuti yang melakukan pelanggaran undang-undang. Hal ini sah-sah saja dilakukan oleh penyidik untuk menindak lanjuti pihak yang melanggar undang-undang, namun bukan berarti mereka tidak mendapatkan hak asasi manusia mereka kan? Dengan melihat tindakan penyidik ini dan melihat putusan MK yang merupakan suatu penemuan yang sangat penting terhadap masyarakat untuk mengadu kepada peradilan dimana ketidak adilan dan ketidak sesuaianya dilakukan oleh pihak yang berwenang. Dalam hal ini menang lebih ditujukan kepada penyidik karena penyidik merupakan pintu masuk awal dari proses peradilan di Indonesia. Penyidikan yang dilakukan penyidik juga berhubungan langsung dengan minimum dua alat bukti tadi untuk melakukan penetapan tersangka.
Bahwa dapat dilihat bahwa putusan MK tidak selalu melihat kepentingan umum dan ada juga melihat konstitusional tergantung bagaimana hakim MK dalam memutuskan. Kita sebagai pihak yang akan menerimanya sebaiknya juga tidak menerima begitu saja, bisa juga dilakukan kritik-kritik sehingga Indonesia dapat terus berkembang menjadi lebih baik.
           


Legal Memorandum Jual Beli Tanah Yang Sedang Sengketa

Re       : Legal Memorandum
Ref      : Jual Beli Tanah Yang Sedang Sengketa
Loc      : Sleman Yogyakarta
Date    : Update September 2016

Daftar Isi
1.     Posisi Kasus;
2.     Pokok Permasalahan;
3.     Fakta-Fakta Hukum;
a.     Rujukan Peraturan Perundang-Undangan;
b.     Putusan Pengadilan sebagai Yurisprudensi;
4.     Analisa Yuridis (Penerapan Aturan Hukum Pada Kasus);
5.     Kesimpulan.

Posisi Kasus:
1.     Bahwa pada awalnya telah terjadi pernikahan antara Poniyem dengan Kadir 1 Agustus 1950, yang dalam pernikahan tersebut telah lahir 5 orang anak yang masing-masing bernama Alit, Badu, Cipto, Cempaka, dan Dita dan tinggal di Ngagruk – Ngaglik – Sleman Yogyakarta;
2.     Bahwa pada tahun 1960 tepatnya pada bulan Desember tanggal 1, Kadir meninggal dunia;
3.     Bahwa Poniyem melangsungkan pernikahan lagi dengan Sardjono sekitar tahun 1962 dan pada tahun 1975 Sardjono meninggal dunia;
4.     Bahwa selanjutnya Poniyem menikah lagi dengan Pawiro pada 8 September 1976 dan bertempat tinggal di Condong Catur Depok – Sleman, Yogyakarta. Selama pernikahan tersebut terjadi Poniyem dan Pawiro tidak memiliki anak sampai dengan meninggalnya Pawiro pada 7 Juli 1980;
5.     Bahwa selama pernikahan tersebut, Poniyem dan Pawiro membeli beberapa bidang tanah yang disebut 4 Persil yang dimasukkan dalam Letter C No. 290/Kld. Atas nama Poniyem, dimana ke 4 persil (4 bidang tanah) tersebut di sebut girik C No. 290/kld;
6.     Bahwa setahun setelah meninggalnya Pawiro, pada tahun 1981 tepatnya 5 Januari pada saat itu Poniyem menjual 2 bidang tanahnya kepada Yayasan Amerta;
7.     Bahwa disisi lain anak-anak Poniyem yang berjumlah 5 orang dari pernikahan dengan Kadir, mengurus Penetapan ahli waris untuk mendapatkan harta dari pernikahan Ibunya yaitu Poniyem dengan bapak tirinya yaitu Pawiro, dimana setelah mendapatkan surat keterangan kematian (Pawiro) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sukaharjo dan/atau Kecamatan Ngaglik dan selanjutnya mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Negeri Sleman dan berhasil mendapatkan “Penetapan Ahli Waris”;
8.     Bahwa dalam Penetapan Ahli Waris tersebut ditetapkan Alit dkk adalah anak dari perkawinan Poniyem dengan Pawiro dan mereka berhak atas harta peninggalan Pawiro selama menikah dengan Poniyem (yang merupakan ibu kandung dari Alit dan adik-adiknya);
9.     Bahwa setelah adanya penetapan ahli waris, Alit dan adik-adiknya merasa memiliki wewenang terhadap tanah Poniyem dan Pawiro. Selanjutnya Alit dan adik-adiknya mengajukan gugatan kepada Yayasan Amerta mengenai tanah 2 bidang yang dibeli Yayasan Amerta dari ibu Alit dkk yaitu Poniyem. Dan Yayasan Amerta pun tidak tinggal diam, dan mengajukan gugatan balik/rekonvensi kepada Alit dan adik-adiknya.
10.  Bahwa dalam mengajukan gugatan balik tersebut, PN Sleman memutuskan gugatan Yayasan Amerta tidak dapat diterima, lalu Yayasan Amerta mengajukan Banding dan ternyata gugatan balik tersebut dikabulkan dan sampai di Mahkamah Agung pun Yayasan Amerta dimenangkan sehingga jual beli antara Poniyem dan Yayasan Amerta dinyatakan sah dan tanah obyek sengketa dinyatakan milik sah dari Yayasan Amerta.
11.  Bahwa Alit dan adik-adik mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Kasasi tersebut dan memutus Yayasan Amerta kalah dan tidak berhak atas tanah dari jual beli dengan Poniyem;
12.  Bahwa di lain kasus, Samsu Hardjo sempat mengajukan gugatan kepada Parwati selaku adik dari Pawiro dan Alit dkk atas tanah yang ia dalilkan ialah “sebenarnya yang dijual oleh Poniyem kepada Yayasan Amerta, dijualnya dengan menggunakan nomor persil yang berbeda dengan nomor persil tanah yang dibeli oleh Yayasan Amerta”. Dan pada sengketa ini juga Alit dkk dan Parwati mengajukan gugatan balik kepada Samsu Hardjo yang dimenangkan oleh Alit dkk dan Samsu Hardjo tidak mengajukan banding.
13.  Bahwa pada saat sengketa dengan Samsu Hardjo ini berlangsung, antara Ali dan adik-adiknya mengadakan perjanjian perdamaian kepada Parwati yang isinya bahwa “Alit dan adik-adiknya mengakui bukan anak kandung dari Pawiro, oleh karena itu tanah obyek sengketa menjadi hak mereka (akan dibagi 2 Parwati dengan Alit dkk);
14.  Bahwa setelah sengketa dengan Samsu Hardjo selesai dan dimenangkan Alit dkk dan Parwati dan tidak diajukan banding oleh Samsu, maka tanah obyek sengketa dibalik nama atas nama Parwati yang disetujuan Alit dkk (atas dasar kalah Yayasan Amerta di PK dan menangnya Alit dkk dan Parwati melawan Samsu Hardjo;
15.  Bahwa setelah terbitnya Sertifkat Hak Milik dengan Nomor 26 atas nama Parwati, selanjutnya sertifikat tersebut dipecah menjadi 4 sertifikat dengan No. 261, 262, 263, 264;
16.  Bahwa pada tanggal 7 Desember 1991, setelah dipecahnya 4 sertifikat dilakukan penjualan kepada Petruk, Bagong, Gareng, dan Semar yang masing-masing membeli 1 sertifikat atau 1 bidang tanah/persil;
17.  Bahwa tepatnya pada 5 April 1995, Yayasan Amerta mengajukan permohonan Eksekusi terhadap tanah yang sebelumnya pernah dibeli dan melakukan transaksi dengan Poniyem, dan mengingnkan eksekusi dilakukan pada tahun yang sama yaitu 1995;
18.  Bahwa tidak terima tanah yang dibeli dari pihak Parwati dan Alit dkk akan dieksekusi oleh Yayasan Amerta, Petruk, Bagong, Gareng dan Semar melakukan gugatan terhadap tanahnya kepada Yayasan Amerta pada tahun 1996. Namun, berdasarkan putusan PN Sleman yang dikuatkan oleh Pengandilan Tinggi dan Mahkamah Agung Yayasan Amerta dimenangkan dan tanah tersebut sah milik Yayasan Amerta;
19.  Pada tahun 2001 tepatnya tanggal 4 Februari, Alit dkk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan diterima oleh Mahkamah Agung namun gugatan yang diajukan Alit dkk diputus dinyatakan tidak dapat diterima, dan Mahkamah Agung memerintahkan kepada PN Sleman untuk memeriksa lagi dengan alasan bahwa dulu dalam pemeriksaan di PN Sleman belum dilakukan pembuktian.
Pokok Permasalahan:
1.     apakah perbuatan yang dilakukan oleh  Alit dkk dengan memalsukan dokumen untuk menyatakan Alit dkk adalah anak kandung yang sah dari Poniyem dan Pawiro, dapat dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia?
2.     Apakah proses balik nama yang dilakukan oleh Alit dkk dan Parwati menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Parwati sesuai dengan peraturan perundang-undangan? Sedangkan sebelum dinyatakan ahli waris Alit dkk, telah dilakukan jual beli antara ibunya Poniyem dengan Yayasan Amerta?
3.     Apakah dengan di ajukannya permohonan eksekusi oleh Yayasan Amerta dan dimenangkan dari tingkat Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung namun dalam sengketa sebelumnya pada Peninjauan Kembali (PK), Yayasan Amerta kalah dan dinyatakan tidak sah jual belinya, memiliki kekuatan hukum dalam putusan penetapan eksekusi oleh Mahkamah Agung saat ini?
4.     Apakah dengan telah dimenangkannya permohonan eksekusi Yayasan Amerta pada tingkat PN sampai Mahkamah Agung akibat sahnya jual beli tanah dahulu dengan Poniyem, dan ada pihak yang mengajukan Peninjauan Kembali, apakah dapat menunda jalannya eksekusi?
5.     Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Petruk, Bagong, Gareng dan Semar terhadap tanah yang telah mereka beli dengan sah namun tidak tahu menahu mengenai sengketa yang terjadi pada masa lalu terhadap tanah tersebut dan belum selesai?
6.     Apakah dengan diketahuinya oleh Yayasan Amerta bakwa Alit dkk telah melakukan pemalsuan dokumen untuk dinyatakan ahli waris dapat di gugat? Karena hal tersebut berkaitan dengan dibalik namanya tanah-tanah Yayasan Amerta dan di jual kepada pihak ke tiga. Karena Alit dkk lah, Yayasan Amerta rugi materil dan imateril karena telah melakukan proses persidangan yang bertahun-tahun lama yang menelan biaya tidak sedikit dan kerugian imateril sudah membeli namun tidak dapat menggunakan lahan tersebut akibat diganggu oleh Alit dkk yang ingin menguasai ke 4 persil tanah milik ibu kandung dan bapak tirinya, dan sampai sekarang masih sengketa dan belum dapat di eksekusi?
7.     Proses apa saja yang dapat dilakukan Yayasan Amerta terhadap Ali dkk?

Fakta-Fakta Hukum;
a.     Rujukan Peraturan Perundang-Undangan dan aturan yang berlaku di Indonesia;
1.     Dokumen berdasarkan KBBI dari lama Pusat Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI adalah surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan (seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian);
2.     Pasal 263 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama delapan tahun;
3.     Pasal 263 KUHP menyatakan bahwa Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1.     Akta-akta otentik;
2.     Surat hutan atau sertifikat hutang dari sesuatu Negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3.     Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
4.     Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5.     Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukan untuk diedarkan
4.     Bahwa  menurut pendapat R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, ia mengatakan untuk dapat dihukum dengan Pasal 263 KUHP, perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur salah satunya: “penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup. Yang diartikan kerugian di sini tidak saja hanya meliputi kerugian materiil, akan tetapi juga kerugian di lapangan masyarakat, kesusilaan, kehormatan, dan sebagainya (immaterial);
5.     Bahwa istilah itikad baik dalam arti subyektif yaitu kejujuran yang terdapat dalam Pasal 530 KUHPerdata, dimana subyektif ini merupakan sikap batin atau suatu keadaan jiwa. Menurut Prof Dr Siti Ismijati Jenie SH CN pengertian itikad baik dalam obyektif disebut sebagai kepatutat. Hal ini dirumuskan dalam ayat (3) pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi “suatu Perjanjian harud dilaksanakan dengan itikad baik”. Itikad baik terletak ada keadaan jiwa manusia, akan tetapi terletak pada tindakan yang dilakukan oleh pihak dimana kejujuran bersifat dinamis.
6.     Bahwa pada prinsipnya hanya warga Negara Indonesia yang memiliki hubungan sepenuhnya dengan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Yayasan, Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Dan kekayaannya dapat berubah uang, barang bergerak maupun tidak bergerak dalam hal ini tanah.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukkan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah berdasarkan Pasal 1 PP No. 38.1963, badan-badan hukum yang dapat mempunyai tanah hak milik yaitu salah satunya: “Badan-Badan Keagamaan, yang ditunjuk oleh Mentei Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama;
Yayasan sebagai badan hukum keagamaan dan sosial adalah suatu pengecualian dari Undang-Undang Pokok Agraria yang diberikan oleh pemerintah;
Bahwa untuk mendapatkan hak milik ats tanah, yayasan terlebih dahulu harus mempunai surat keputusan penunjukkan sebagai badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. (permohonan terlebih dahulu untuk menjadi badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah dengan melampirkan Akta Anggaran Dasar Yayasan, Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Surat Rekomendasi dari Departemen Agama dan Surat Rekomendasi dari Menteri Sosial;
7.     Dasar Hukum Peralihan Hak-Jual Beli;
1.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
2.     Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000;
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996;
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002;
6.     Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997;
7.     SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003.
8.     Bahwa proses balik nama oleh orang pribadi yaitu:
1.     Surat Permohonan balik nama yang ditanda tangani oleh pembeli;
2.     Akta jual-beli PPAT;
3.     Sertifikat hak atas tanah;
4.     KTP pembeli dan penjual;
5.     Bukti pelunasan pembayaran PPh;
6.     Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
9.     Bahwa mengenai eksekusi Pasal 196 HIR menyatakan bahwa “jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damat, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada Ketua Pengadilan Negeri yang tersebut pada ayat pertama Pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingati supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari”.
10.  Bahwa dengan mengajukannya permohonan eksekusi Yayasan Amerta dan dimenangkan dari PN sampai dengan Mahkamah Agung tentu adanya alasan dan bukti yang kuat sehingga dimenangkannya Yayasan Amerta, baik dari putusan terdahulu melawan Alit dkk namun kalah di PK, dan tentu juga bukti-bukti proses jual beli yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
11.  Bahwa dinyatakan dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung “Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan”.
12.  Bahwa Pasal 1471 KUHPerdata menyatakan bahwa “Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain; (dasar Yayasan dapat mengajukan eksekusi karena masih miliknya namun dijual kepada ke 4 orang dan dasar juga dalam pertanyaan kenapa yayasan amerta dimenangkan dari PN sampai Mahkamah Agung karena tanah tersebut adalah miliknya).
13.  Bahwa dalam Pasal 832 ayat (1) dikatakan bahwa “menurut Undang-Undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan0peraturan berikut ini”;
14.  Bahwa Pasal 833 ayat (1) menyatakan “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal”. Namun hal ini menjadi berbeda jika ahli waris didapatkan dengan memalsukan dokumen yang menyatakan bahwa ialah anak kandung sedangkan pada kenyataannya tidak;
15.  Bahwa dalam jual beli tanah tidak ada persetujuan dari ahli waris, maka tanah yang dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjual, oleh karenanya berdasarkan Pasal 1471 KUHPerdata, jual beli diatas dinyatakan batal, dan dianggap tidak pernah ada. (Dalam hal ini telah mendapat persetujuan dengan ahli waris, namun menjadi tidak berlaku jika penetapan ahli warisnya didapat dengan bertentangan KUHPidana di Indonesia yaitu dengan memalsukan dokumen-dokumen untuk menyatakan bahwa ialah anak kandung, yang dalam kenyataannya adalah tidak;
16.  Bahwa mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Petruk, Bagong, Gareng dan Semar terhadap tanah yang telah mereka beli dengan sah, yaitu dengan berdasarkan pasal 163 HIR yang menyatakan bahwa “barang siapa yang mengatakan mempunyai barang sesuatu hak, atau menyebutkan sesuatu kejadian untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu” dan juga dapat membuktikan hak tersebut dengan alat bukti perdata berdasarkan pasal 164 KIR dan pasal 1866 KUHPerdata yaitu Bukti Tulisan/Surat, Bukti Saksi, Persangkaan, Pengakuan, dan sumpah;
17.  Bahwa tentu dalam mengajukan ganti rugi materiil sudah di atur di Undang-Undang mengenai Keperdataan di Indonesia, mengenai kerugian dalam KUHPerdata yang bersumber dari Wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 jo pasal 1243 dan Kerugian akibat dari perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365;
18.  Bahwa “Kerugian Konsekuensial”, atau yang dikelompokkan juga dengan “kerugian tidak langsung” dan/atau “kerugian punitive/exemplary yang dikenal dalam “Tort Law” pada sistem hukum Common Law adalah sama dengan kerugian Immateril yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum, maka agar dapat dikabulkan tuntutan materil dan immaterial maka harus memenuhi syarat-syarat yaitu:
a.     perbuatan tersebut melawan hukum;
b.     harus ada kesalahan pada pelaku;
c.     harus ada kerugian;
d.     harus ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian
lebih lanjut, pemenuhan tuntutan ganti kerugian Immateril akan mengalami kendala yang tidak mudah dalam pemenuhannya. Hal ini karena pemohon harus membuktikan dalilnya tersebut yang tentunya tidak semudah membuktikan kerugian Materil. Hal ini sangat bergantung kepada subjektifitas Hakim dalam memutus perkara berdasakan prinsip ex aquo et bono. Hal mana dapat dilihat dalam Arrest Hoge Raas tertanggal 31 Desember 1937 Hoetink No. 123;
19.  Bahwa dalam penyelesaian hukum di Indonesia dapat melihat kepada 2 hal, apakah ingin memberikan efek jeranya dengan memenjarakan badan dan juga tentu ada ganti kerugian yang didapat ataupun hanya ingin meminta ganti kerugian. Namun, dalam pidana ganti kerugian tidak sebesar dalam jalur perdata, maka disarankan untuk melalui jalur Perdata agar kerugian materil dan imaterilnya dapat terganti.
b.     Putusan Pengadilan sebagai Yurisprudensi;
1.     putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 antara A Thamrin vs. PT. Merantama, Yurisprudensi mengenai kerugian Materiil dan Immateril;
Analisa Yuridis (Penerapan Aturan Hukum Pada Kasus);
1.     Bahwa berdasarkan penjelasan di atas sudah diketahui mengenai Pasal 263 ayat 1 KUHP pemalsuan dokumen (dokumen yaitu akta kelahiran, surat nikah dll berdasarkan pengertian dokumen berdasarkan KBBI) yang dalam hal ini pemalsuan akta kelahiran yang menyebabkan ditetapkannya Alit dkk sebagai sah anak kandung sehingga keluarlah penetapan hakim pada PN Sleman yang menyatakan bahwa Alit dkk adalah ahi waris yang sah karena adalah anak kandung dari Poniyem dan Pawiro. Sedangkan dalam kenyataannya Alit dkk hanya anak kandung dari Poniyem dari pernikahan ibunya terdahulu dengan Kadir, dan mengaku merupakan anak kandung dari Pawiro karena menginginkan harta berupa 4 persil tanah yang dibeli Pawiro dengan Poniyem selama pernikahan keduanya berlangsung;
2.     Bahwa hal ini juga berdasarkan pendapat R. Soesilo mengatakan untuk dapat dihukum dengan Pasal 263 KUHP, perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur salah satunya: “penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian”,. Melihat penjelasan ahli diatas tentu sudah adanya kerugian yang diderita oleh Yayasan Amerta dengan melawan Alit dkk sampai tingkat PK yang menyatakan sebagai ahli waris, namun jual beli yang dibeli dari orang tua mereka khususnya ibunya itu dibeli sebelum keluarnya putusan pengadilan mengenai penetapan ahli waris. Dalam KUHP hal ini tidak dibenarkan dan dapat dilaporkan ke Kepolisian sebagai tindak pidana dan dapat dipenjara maksimal delapan tahun;
3.     Bahwa ketika ditanya mengenai apakah proses balik nama yang dilakukan oleh Parwati tentu telah sesuai karena jika tidak sesuai tidak mungkin akan keluarnya sertifikat yang telah balik nama atas nama Parwati tersebut. Namun ketika ditanya mengenai apakah sah balik nama yang dilakukan oleh Parwati sedangkan tanah tersebut telah sah dibeli oleh Yayasan Amerta dengan istri kakanya yaitu Pawiro, hal ini menjadi bimbang karena satu sisi Yayasan Amerta kalah dalam PK dalam mempertanahankan tanah yang dibelinya dengan Poniyem dalam waktu yang lalu, namun satu sisi permohonan eksekusi 2 bidang tanah yang dimilika Yayasan Amerta di terima baik dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi samapi Mahkamah Agung. Dan dalam hal ini pada saat Yayasan sudah menang sampai MA, Alit dkk mengajukan kembali PK namun di tolak dan memerintahkan PN Sleman untuk memeriksan kembali perkara dari awalnya karena pembuktian yuridisnya kurang. Ini berarti bahwa belum dapat dikatakan bahwa balik nama tersebut sah atau tidak sampai menunggu hasil dari pembuktian kembali PN Sleman terhadap yuridis sengketa ini di awal sekali yaitu tentu dengan pembuktian sahnya penetapan ahli waris Alit dkk karena dari merekalah awalnya yang “mengganggu” tanah Yayasan Amerta sehingga sengketa ini sampai panjang dan banyak melibatkan para pihak;
4.     Bahwa jika ditanyakan mengenai apakah memiliki kekuatan hukum dalam putusan penetapan eksekusi yang dimenangkannya Yayasan Amerta sampai Mahkamah Agung saat ini namun dalam sengketa sebelumnya pada Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan tidak sahnya jual beli antara Yayasan Amerta dengan Poniyem maka dalam hal ini telah benar bahwa diajukannya PK lagi oleh Alit dkk dan pada putusannya hakim menyatakan memerintahkan PN Sleman untuk melakukan pembuktian yuridis lagi karena terdapat ketidak sesuaian sengketa yang selama ini dijalankan, maka dari itu dibutuhkan pembuktian kembali agar dapat ditentukan pihak mana yang benar-benar berwenang;
5.     Jika ditanya mengenai apakah permohonan eksekusi sah hal ini tergantung bagaimana sudut pandang hakim menilainya apakah menilainya sejak dari pertama kali jual beli terjadi antara Yayasan Amerta dengan poniyem ataukah melihat setelah masuknya Alit dkk sebagai pihak yang menggugat tanah Yayasan Amerta yang telah dibeli sah dengan poniyem sekalu ibu kandungnya;
6.     Bahwa ada pihak yang mengajukan Peninjauan Kembali, apakah dapat menunda jalannya eksekusi? Hal ini tentu tidak karena berdasarkan dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung “Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan”.
7.     Bahwa Berdasarkan Pasal 196 HIR menyatakan bahwa “jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan taat, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada Ketua Pengadilan Negeri yang tersebut pada ayat pertama Pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingati supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari”.
8.     Bahwa namun hal ini menjadi berbeda jika adanya pihak yang mengajukan PK terhadap putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Yayasan Amerta dan dalam putusannya meminta agar PN Sleman memeriksa pembuktian yuridisnya lagi, maka tanah yang disengketakan belum dapat di eksekusi menunggu adanya putusan Pengadilan yang inkrah dalam artian bahwa tidak diajukan lagi upaya hukum dan merupakan putusan yang final;
9.     Bahwa ketika seorang pihak membeli sebidang tanah, dan tanpa mengetahui sebelumnya tanah tersebut masih sengketa atau pihak pembeli telah mengetahui bahwa tanah tersebut sebelumnya sengketa namun telah dimenangkan oleh penjual sehingga sudah tidak ada sengketa lagi, namun belakangan tanah tersebut digugat lagi oleh pihak yang dulu merupakan pihak yang bersengketa juga maka upaya hukum yang dapat dilakukan pembeli yaitu:
a.     bahwa dapat diajukan melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri dimana tanah sengketa tersebut berada;
b.     bahwa pembeli harus mengetahui terlebih dahulu perkara ini adalah lingkup perdata (sengketa hak), maka pembeli harus dapat membuktikan hak tersebut dengan alat bukti perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR dan 1866 KUHPerdata yaitu Bukti Tulisan/Surat, Bukti saksi, Persangkaan, Pengakuan, dan Sumpah. Dalam hal ini Pembeli yang akan mendalilkan nanti dipersidangan mengenai hak atas tanahnya, wajib juga menunjukkan Akta Jual Beli yang dibuat antara pembeli dan penjual dan dapat memjelaskan hak atas tanah yang sudah dibeli pembeli dan memperlihatkan juga sertfikat walaupun belum dibalik nama;
c.     bahwa pembeli juga wajib menghadirkan saksi-saksi yang melihat/menyaksikan saat dilakukan jual beli sehingga menguatkan dalil-dalil terlah terjadi peralihan hak yang sah antara pembeli dan penjual, dan juga pembeli sebelumnya juga telah mengetahui tanah ini adalah sengketa dulunya namun telah selesai dengan adanya putusan PK yang menyatakan Yayasan Amerta kalah sehingga dibalik nama oleh Parwati dan Alit dkk, lalu menjualnya kepada pembeli, pembeli juga dapat menunjukkan salinan putusan PK tersebut yang dapat menguatkan dalil-dalil pembeli;
10.  Bahwa dalam penyelesaian hukum di Indonesia dapat melihat kepada 2 hal, apakah ingin memberikan efek jeranya dengan memenjarakan badan ataupun hanya ingin meminta ganti kerugian. Kedua halnya sama yaitu dengan melaporkan kepada pihak kepolisian mengenai adanya pemalsuan dokumen dengan memberikan bukti-bukti yang dipegang dan diketahui dan jika ingin melewati jalur perdata dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan dalam petitumnya meminta digantinya kerugian materiil dan imaterilnya berdasarkan dalik-dalik yang kuat tentunya agar dapat dibekabulkan oleh hakim;

Kesimpulan.
1.     Dalam hal sengketa ini tidak menutup kemungkinan bahwa akan dibuka lagi pembuktian pada awal tingkat pengadilan untuk membuktikan dari keseluruhan tingkat pengadilan yang telah dilakukan, bagian manakah yang menjadi celah salah dalam penerapan hukumnya, ataupun kurangnya kecakapan hakim dalam mengetahui benar tidaknya suatu pernyataan yang diajukan para pihak. Hal ini yang menjadi penting karena hakim merupakan pihak yang menentukan hukum suatu sengketa
2.     Dalam kasus ini sudah benar Mahkamah Agung untuk memerintahkan kepada PN Sleman untuk melakukan pembuktian yuridis lagi agar semua bisa nyata sesuai dengan alat bukti yang ada dan kenyataan yang benar-benar terjadi di masyarakat.
3.     Bahwa sudah sebaiknya juga Yayasan Amerta terus membela kepentingannya agar juga dengan putusan-putusan yang dikeluarkan pengadilan akibat sengketa yang periksa, membuat hakim-hakim terus berfikir bagaimana menerapkan hukum dengan baik dan terhadap putusannya dapat dijadikan Yurisprudensi yang baik bagi warga masyarakat Indonesia.