Selasa, 25 Oktober 2016

ANALISIS PUTUSAN HAK PATEN No. 075/PK/Pdt.Sus/2009

ANALISIS PUTUSAN HAK PATEN No. 075/PK/Pdt.Sus/2009 DALAM TINGKAT PENINJAUAN KEMBALI YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP

PENDAHULUAN
Paten sebagai konstruksi hukum memberikan perlindungan hukum bagi penemuan yang memenuhi persyaratan paten, yaitu: unsur kebaruan dari penemuan, langkah inventif yang terkandung dalam penemuan, serta dapat atau tidaknya penemuan diterapkan dalam industri. Untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan, hakim harus memperhatikan spesifikasi paten (dalam klaim) dan kebaruan penemuan tersebut di seluruh dunia, Dalam pengajuan paten diwajibkan untuk mengungkapkan secara tepat unsur-unsur dari penemuan yang dimintakan perlindungan.
 Hak Paten adalah salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diatur dalam undang-undang Nomor 14 tahun 2001 tentang paten. Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan  hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001, pasal 1 ayat 2 menyatakan Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001, pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa Hak Paten Sederhana yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana. Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, sehingga mendapat perlindungan atas kekayaan intelektual. Jadi jika Hak Paten ditiru oleh orang lain dapat menuntut secara hukum.
Bahwa dalam hal ini diperlunya perlindungan terhadap Hak Paten karena merupakan Hak Kekayaan Intelektual yang tidak dimiliki oleh sembarangan orang, dan dapat menghasilkan finansial bagi mereka yang memilikinya sehingga pendaftaran dibutuhkan agar hak yang dimiliki seseorang berdasarkan Intelektualnya tersebut tidak di HAKI oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

DUDUK PERKARA
Bahwa dalam PRESENTASI ini kami membahas mengenai penyelesaian sengketa berdasarkan Putusan No. 075/PK/Pdt.Sus/2009 yang sudah sampai pada tingkat Peninjauan Kembali dan telah Inkrah, antara PT. NIKO ELEKTRONIK INDONESIA adalah pabrikan dan distributor atas barang berupa dispenser yang dilengkapi dengan pintu untuk menutup keran di Indonesia, dengan  Saudara EDIJANTO. Dimana dalam kasus ini PT. NIKO ELEKTRONIK INDONESIA merupakan Penggugat dan Edijanto merupakan Tergugat. (Edijanto adalah Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap putusan Mahkamah Agung No. 861 K/Pdt.Sus/2008 dan (PT. NIKO ELEKTRONIK adalah termohon Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 861 K/Pdt.Sus/2008).
Sejak tahun 2003, Penggugat PT. NIKO ELEKTRONIK mendistribusikan barang berupa dispenser yang dilengkapi dengan pintu untuk menutup keran di Indonesia dimana barang tersebut diperoleh dari exportir di Cina, antara lain perusahaan dengan nama Ningbo Shanshan Import and Export Co., Ltd., yang beralamat di 10th Floor, Shanshan Finance & Trade Building, 158 Baizhang Road, Ningbo, China, sejak tahun 2003. Penggugat telah mendistribusikan dan/atau memperdagangkan barang berupa dispenser yang dilengkapi dengan pintu untuk menutup keran tersebut di wilayah Indonesia, setidak-tidaknya sejak tahun 2004, dengan menggunakan merek ”NIKO”. Hal ini dibuktikan dengan pengiriman dispenser yang dilengkapi dengan pintu untuk menutup keran tersebut ke beberapa toko yang ada di wilayah Indonesia. Setelah Penggugat menjalankan kegiatan usaha tersebut selama kurang lebih 5 (lima) tahun, Penggugat baru mengetahui bahwa Tergugat telah mempunyai pendaftaran paten sederhana atas dispenser yang dilengkapi dengan pintu untuk menutup keran tersebut, yaitu invensi dengan judul “Dispenser yang dilengkapi dengan pintu untuk menutup keran”, tertanggal 4 Januari 2005 dengan No. Pendaftaran ID 0 000 553 S. Karena Penggugat berkepentingan terhadap barang berupa dispenser yang dilengkapi dengan pintu untuk menutup keran yang selama ini sudah dirakit dan didistribusikan oleh Penggugat di dalam kegiatan usaha sehari-harinya, setidak-tidaknya sejak tahun 2003, maka Penggugat, berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, memintakan pembatalan paten sederhana atas invensi dengan judul “Dispenser yang dilengkapi dengan pintu untuk menutup keran” atas nama Tergugat tersebut yang telah terdaftar di dalam Daftar Umum pada Direktorat Paten, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, karena sebenarnya invensi tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan perlindungan paten sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Paten, dengan alasan bahwa tidak memiliki kebaruan lagi, karena sudah diungkapkan sebelumnya, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan (3).
Penggugat telah mengimpor dan mendistribusikan barang yang sama dengan barang yang diklaim oleh Tergugat sebagai penemunya, sebelum Tergugat mengajukan permohonan paten atas invensi dengan judul “Dispenser yang dilengkapi dengan pintu untuk menutup keran”. Hal inilah yang kemudian memunculkan masalah antara penggugat dan tergugat dalam hal hak paten. Penggugat dalam kasus ini berkedudukan sebagai pihak merasa dirugikan dengan Hak Paten yang ternyata sudah dipakai oleh perusahaan tergugat. Dalam gugatannya, penggugat memohon kepada Mahkamah Agung untuk menetapkan bahwa dialah satu-satunya pemegang hak paten atas “Dispenser yang dilengkapi dengan pintu untuk menutup keran”. Alasan-alasan yang diajukan penggugat dalam gugatannya, antara lain, adalah:
1.       Bahwa Penggugat telah memproduksi dan mendistribusikan Barang tersebut sejak tahun 2003;
2.       Penggugat jugalah yang pertama kali mengumumkan dan memperkenalkan barang tersebut kepada publik dan masyarakat Indonesia. Baik dispenser yang diklaim sebagai invensi Tergugat maupun dispenser yang dirakit dan didistribusikan oleh Penggugat, memiliki semua bagian yang diklaim;
3.       Di samping menunjukkan bukti bantahan kebaruan atas “Dispenser yang dilengkapi dengan Pintu Untuk Menutup Keran”, ditunjukkan pula bahwa pada saat invensi dengan judul “Dispenser yang dilengkapi dengan pintu untuk menutup keran” dimintakan paten sederhananya pada tanggal 15 April 2004 oleh Tergugat pada Direktorat Paten, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, sudah ada invensi yang sama yang telah terdaftar di Cina, yang terdaftar sejak tanggal 21 Mei 2003, dengan No. ZL 02 3 48601 5, yang diajukan pada tanggal 19 Agustus 2002 atas nama Zhao Yong Peng pada Kantor Paten Cina;
4.       Selain itu penggugat menyatakan bahwa dispenser yang terdaftar atas nama tergugat tidak memliki sifat kebaruan.  Undang-Undang Paten mempersyaratkan bahwa invensi yang dapat diberikan paten sederhana adalah yang hanya terdiri dari satu invensi dan memiliki kebaruan berdasarkan Pasal 105 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Hak Paten. Suatu invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Paten.
Bahwa terhadap gugatan yang disampaikan penggugat tersebut, tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya,
1.       Bahwa antara Penggugat dengan tergugat tidak ada hubungan hukum apapun (dalam arti tidak ada hubungan kerjasama ataupun saling melakukan suatu perjanjian sehingga tidak ada akibat hukum baik wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum dari suatu perjanjian yang dilakukan para pihak);
2.       Bahwa menunjuk Gugatan ingin membatalkan hak paten sederhana kenapa Direktorat Jenderal HKI tidak diikut sertakan sebagai Tergugat dalam perkara ini?
Dan Tergugat menyampaikan banyak pembelaan dan menolak dalil-dalil yang disampaikan penggugat. Dalam putusan Pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 42/PATEN/2008/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 21 Oktober 2008 menyatakan: “mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya”.
Dalam putusannya MA berpendapat bahwa alasan peninjauan kembali tentang adanya bukti baru (novum) tidak dapat dibenarkan sebab : Bukti bertanda yang dinyatakan Penggugat PK sudah diajukan pada tingkat Pengadilan Negeri walaupun ia menyatakan bahwa “sebenarnya Hak Paten telah berakhir karena tidak melunasi iuran tahunan dalam waktu tertentu dan berakhir pada tanggal 19 September 2003 dengan memperlihatkan sertifikat aslinya, yang sebelumnya tidak diketahui pada tingkat Pengadilan Negeri”, sehingga tidak bersifat menentukan.
Tentang bukti berupa brosur dispenser dengan judul New Trend 2003 serta bukti-bukti lainnya ternyata produk model dispenser merek NIKO yang dilengkapi dengan pintu penutup keran tersebut, merupakan produk terbaru tahun 2003 dan terbukti bahwa produk tersebut telah beredar dipasaran khususnya di Medan dan Palembang pada bulan Maret 2004, sedangkan pendaftaran Paten Sederhana No. ID.0.000.553.S atas nama Tergugat mengenai invensi dengan judul “Dispenser yang dilengkapi dengan pintu untuk penutup keran” adalah pada tanggal 15 April 2004, karenanya invensi yang diajukan Tergugat tersebut bukan merupakan invensi yang baru ; Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : SAUDARA EDIJANTO tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak.
RUMUSAN MASALAH
1.     Bagaimana esensi pendaftaran hak paten di Indonesia dikaitkan dalam kasus berdasarkan putusan No. 075/PK/Pdt.Sus/2009 ?
2.     Bagaimana melakukan Pembuktiaan keaslian hak paten?
Tinjaun Pustaka dan Analisis
Dalam putusannya, Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung memberikan Hak Paten bagi PT. NIKO ELEKTRONIK INDONESIA sebagai Penggugat dan tidak mengabulkan gugatan dari Tenggugat, Saudara EDIJANTO sebagai pemegang Hak Paten. Maka dari itu harus diketahui terlebih dahulu tujuan dari Pendaftaran Hak Paten itu sendiri. Selain itu juga wajib diketahui Esensi dari penemuan, Ruang lingkup atau luasnya perlindungan paten yang tergantung pada klaim, klaim menunjukkan inti dari penemuan, sehingga untuk menilai pelanggaran paten tergantung pada interpretasi klaim dan cakupan klaim paten terdahulu (prior art).
Tujuan Pendaftaran Hak Paten
Di dalam Paten yang menjadi titik tekan perlindungannya adalah unsur keaslian penemuan (invensi). Keaslian penemuan tersebut dapat dibagi atas dua hal, yaitu keaslian penemuan berupa produk atau keaslian penemuan berupa proses. Keaslian penemuan yang bersifat produk artinya hak paten melindungi suatu temuan yang telah berbentuk produk. Sedangkan penemuan yang bersifat proses artinya hak paten melindungi proses pembuatan sesuatu.
Dalam konteks penemuan yang bersifat proses ini, maka perlindungan paten tidak melihat kepada apa yang dihasilkan melainkan pada prosesnya. Dikarenakan titik tekan pada perlindungan paten adalah keaslian dari penemuan, maka sesungguhnya suatu produk dan/atau suatu proses tertentu di dunia ini hanya akan dimiliki oleh satu pemegang paten saja. Hal inilah yang membedakannya secara mendasar dengan hak cipta. Dalam hak cipta titik tekan perlindungannya ada pada ekspresi (yang bersifat materiil), sedangkan dalam paten perlindungannya lebih bersifat kepada ide (yang sifatnya imateriil). Yang harus dihindari sebelum permintaan Paten diajukan adalah pengungkapan atau mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau penemuan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebelum permintaan paten diajukan. Pengungkapan suatu hasil penemuan dan atau penelitian dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara yaitu;
1.     Melalui penguraian teknik dengan tulisan yang dipublikasikan;
2.     Melalui penguraian produk dan atau cara penggunaannya di depan umum;
3.     Melalui pameran produk, dapat berupa suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi.
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten dalam rangka perlindungan hukum, yaitu;
1.     Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan;
2.     Sistem First to Invent adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Berkaitan dengan sengketa hak paten atas dispenser, MA di tingkat kasasi menyatakan bahwa Saudara EDIJANTO tidak memiliki bukti sebagai pemegang hak paten atas Dispenser. Hal ini karena bukti baru (novum) yang diajukan oleh penggugat ternyata telah diajukan pada peradilan di tingkat pertama, sehingga bukti baru itu tidak menentukan. Berdasarkan system pendaftaran yang berlaku maka PT. NIKO ELEKTRONIK INDONESIA berhak memegang hak paten, karena system yang berlaku di Indonesia adalah system first to file, dimana PT. Niko telah terlebih dahulu mendaftarkan hak patennya.

Pembuktian Keaslian Paten
Di Indonesia regulasi tentang paten diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten. Konsep Originalitas Pemaknaan tentang paten yang menekankan pada “the originality of invention” atau keaslian invensi sebagaimana disebutkan diatas saat ini dibatasi pada penemuan yang memiliki korelasi terhadap industri saja, diluar itu paten tidak diperkenankan lagi. Dalam paten yang penting untuk dilihat juga adalah bagaimana prosedur membuktikan suatu keaslian invensi tersebut. Di beberapa negara prosedur untuk mengetahui keaslian tersebut dilakukan oleh suatu institusi pemerintah yang berwenang, setelah menerima permohonan dari seseorang dan/atau kelompok orang. Institusi tersebut akan melihat sejauh mana keaslian sebuah penemuan yang didaftarkan. Institusi tersebut akan melihat apakah penemuan tersebut telah didaftarkan dan/atau dipublikasikan sebelumnya. Makna publikasi tersebut tidak termasuk jika dipublikasikan dalam pameran Internasional, maupun dipublikasikan oleh penemunya (investornya) bagi kepentingan pendidikan, penelitian dan pengembangan keilmuan dalam kurun kurang dari 6 bulan sebelum didaftarkan.
Bahwa untuk dilakukannya pembuktian apakah penemuan oleh pemohon Hak Paten memiliki langkah inventif atau tidak, Direktorat Jenderal melakukan penelusuran yang tidak hanya terbatas pada permintaan paten di beberapa negara saja, tetapi juga dokumen tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli dapat melaksanakan penemuan tersebut, sehingga dengan telah menggunakan buku-buku dan dokumen-dokumen yang terkait sebagi dokumen pembanding dalam melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan dapat ditentukan apakah barang hasil penemuan atau proses untuk melakukan penemuan merupakan hal baru yang harus dilindungi atau tidak.
Dalam kaitannya dengan pembuktian keaslian penemuan oleh institusi tersebut, hak paten akan tetap diberikan kepada penemu, kendati dalam kurun kuaran dari 12 bulan sebelumnya ada pihak lain yang mengumumkan bahwa penemuan tersebut adalah penemuannya. Hal ini tentu setelah institusi berwenang dan si pemohon dapat membuktikan bahwa penemuan itu benar-benar merupakan hasil temuan si pemohon.
Dalam kaitannya dengan masalah kepemilikan hak paten Dispenser pada pembahasan ini, kelompok kami menilai bahwa keaslian yang dimiliki oleh PT. NIKO adalah keaslian prosedur pembuktian, dimana mereka sudah mendaftarkan hak paten tersebut. Sementara Saudara EDIJANTO telah mengumumkan/mempublikasikan sebelum didaftarkan secara resmi. Oleh karena itu Hak Paten masih dipegang oleh PT. NIKO. Subjek Paten dan Permohonannya Subjek paten atau orang yang berhak memiliki hak paten adalah individu, maupun kelompok individu. Dalam konteks kelompok individu, hak paten dimiliki bersama-sama, kecuali diperjanjikan lain oleh para pihak. Artinya jika terdapat perjanjian antar individu tersebut untuk memberikan hak paten kepada salah satu atau beberapa dari kelompok tersebut untuk memiliki hak paten, maka hak tersebut menjadi milik orang yang dipersetuji sebelumnya berdasarkan suatu perjanjian.
Bahwa kelompok kami juga mengacu pada Pasal 1888 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Kekuatan Pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya sehingga salinan atau kutipan sesuai dengan akta aslinya maka kutipan atau salinan tersebut memiliki kekuatan pembuktian”. Dalam hal ini pada saat tingkat Pengadilan Negeri PT. NIKO ELEKTRONIK INDONESIA telah mengajukan bukti “Surat Tembusan Buku Register Hak Paten Nomor Hak Paten: 02348601.3 tertanggal 19 September 2002” yang merupakan “petikan asli dari Kantor Paten Cina atas Pendaftaran Paten mengenai dispenser dengan pintu untuk menutup keran yang telah terdaftar atas nama Zhao Yong Peng”. Maka dari itu lah telah sesuai jika Majelis Hakim dalam Tingkat Peninjauan Kembali menyatakan tidak dapat diterimanya Novum yang diajukan oleh pihak Tergugat atau Pemohon Banding dengan hanya mengatakan bahwa bukti yang diajukan berdasarkan tembusan Pendaftaran Hak Paten di cina itu telah atau sudah berakhir.
Bahwa Selain itu mengenai acara dalam perkara paten sesungguhnya mengikuti Hukum Acara Perdata sehingga kebenaran yang berlaku adalah kebenaran formil dimana hakim memutus semata-mata berdasarkan alat bukti bukan keyakinan.
Dalam hal suatu penemuan merupakan suatu penemuan yang dilakukan oleh sebuah Tim dari institusi tertentu, maka hak tersebut menjadi milik institusinya, kecuali diperjanjikan lain. Prinsip lain yang penting untuk dikemukakan adalah, jika suatu penemuan merupakan hasil kerja seserang atau kelompok yang sebelumnya menerima pekerjaan dari orang lain atau institusi lain, maka hak paten atas penemuan tersebut merupakan milik pihak yang memberi pekerjaan, kecuali diperjanjikan sebelumnya.
Paten merupakan hak yang akan diberikan, jika adanya permohonan si penemu kepada institusi berwenang, di Indonesia melalui Dirjen HAKI Dephuk dan Ham. Permohonan tersebut memerlukan proses formalisasi, termasuk memerlukan biaya permohonan. Bahkan jika hak paten tersebut telah didaftarkan, maka pemegang hak harus membayar iuran tahunan, setiap tahun selama 20 tahun sesuai durasi hak paten yang diberikan kepadanya. Selain melalui permohonan yang dilakukan oleh si pemohon hak paten, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mendaftarkan hak paten tersebut. Pemerintah dapat mengambil inisiatif ini jika beranggapan bahwa hak tersebut urgen dan mendesak untuk dipetenkan. Pematenan penemuan tersebut biasa dilakukan dalam kaitan penemuan yang menyangkut kepentingan negara, seperti produk pertahanan dan keamanan. Pematenan yang dilakukan oleh pemerintah tetap mencamtumkan nama pemegang paten, tanggal penemuan dan sebagainya sebagaimana kewajiban pendaftaran hak tersebut oleh individu, maupun institusi non-pemerintah.
MASUKAN DARI KELOMPOK
Bahwa kritik kelompok kami adalah seharusnya Direktoral Jenderal HAKI dimasukkan sebagai tergugat karena pihak merekalah yang mengeluarkan Hak Paten kepada Tergugat, yang dalam permohonannya penggugat kepada Majelis Hakim meminta untuk dibatalkannya Hak Paten Tergugat. Bahwa seharusnya juga Direktoral Jenderal HAKI dimintakan jawaban mengapa bisa mengeluarkan Hak Paten yang sebelumnya ternyata telah terdaftar di Cina. Bukankah suatu Hak yang dalam hal ini Hak Paten dalam mengeluarkan hak nya wajib mengetahui pendaftaran-pendaftaran hak yang telah tercatat sebagai Hak Kekayaan intelektual di berbagak Negara sehingga dalam mengeluarkan hak tersebut tidak bertentangan hak satu dengan hak yang lain.
Bahwa dalam hal ditariknya Direktoral Jenderal HAKI sebagai tergugat juga untuk membuktikan bahwa bagaimana dasar dikeluarkannya Hak untuk Tergugat, karena dalam hal ini ada pihak yang dirugikan. Dan Direktoral Jenderal HAKI sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah wajib bertanggung jawab atas pihak yang mengeluarkan hak tersebut.
Bahwa didasarkan pada PERMOHONAN PATEN BERDASARKAN PATEN COOPERATION TREATY dan PARIS CONVENTION FOR THE PROTECTION OF INDUSTRIAL PROPERTY, mengenai kasus perkara Paten ini merupakan suatu hal yang amat penting untuk membahas mengenai Permohonan paten berdasarkan Traktat Kerja sama patent (PCT) dan konvensi Paris terlebih dahulu yang dalam hal ini Berhubungan dengan pengajuan permohonan paten yang dilakukan oleh tergugat.
Patent Cooperation Treaty merupakan traktat internasional kerja sama paten yang bertujuan untuk melaksanakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perlindungan hukum terhadap setiap invensi, memberikan proteksi dari invensi yang diinginkan dilindungi oleh suatu negara, akses bagi publik atas informasi teknis invensi baru dan dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi dari negara-negara berkembang. Dalam hal ini Pasal 109 UU Paten membenarkan adanya permohonan paten berdasarkan atas traktat kerjasama Paten (PCT). PCT dikelola oleh Biro Internasional WIPO, dimana dengan sekali aplikasi paten internasional melalui salah satu anggota PCT untuk mendapatkan perlindungan di beberapa bahkan seluruh negara anggota PCT yang berarti dengan aplikasi paten internasional berpengaruh pada pendaftaran reguler terhadap paten nasional di setiap negara yang dituju dengan tetap memenuhi persyaratan pendaftaran di negara setempat termasuk pembiayaannya. Dalam hal ini permohonan paten penggugat telah ada di Cina maka penggugat dapat memperoleh perlindungan terkait dengan hasil invensinya di berbagai negara anggota PCT namun sebelumnya harus terlebih dahulu dilakukan pendaftaran pada fase nasional.
Selain itu kalim yang diajukan Penggugat juga telah diberikan paten oleh otoritas paten Cina. Sehingga berangkat dari semua itu, penggugat menyatakan bahwa tergugat dan juga Direktorat Jenderal HKI seharusnya mengetahui hal itu sebelumnya, sebelum melakukan pendaftaran Hak Paten dan bahkan memberikan Hak Patem di Indonesia dan sangat mempertimbangkan paten yang telah diberikan oleh negara lain.
Bahwa memang benar berdasarkan konvensi Paris (The Paris Convention For The Protection of Industrial Property) setiap Negara harus memberikan perlindungan serta memperlakukan hak milik industri warganegara lain seperti memperlakukan warga negaranya sendiri namun pada prinsip yang lain dalam konvensi tersebut, negara-negara anggota tidak wajib untuk memberikan paten pada warganegara lainnya. Selain itu walaupun invensi Pengugat telah didaftarkan secara internasional melalui PCT, maka Penggugat harus pula memenuhi persyaratan pendaftaran pada fase nasional untuk memperoleh perlindungan. Dengan demikian Penggugat tidak hanya di lindungi di Internasional juga, namun juga di nasional karena dalam hal ini Penggugat melakukan usaha-nya di Indonesia secara nasional.

KESIMPULAN
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten harus didaftarkan dikarenakan titik tekan perlindungan paten adalah keaslian dari penemuan, maka sesungguhnya suatu produk dan/atau suatu proses tertentu di dunia ini hanya akan dimiliki oleh satu pemegang paten saja. Dalam kaitannya dengan pembuktian keaslian penemuan oleh institusi tersebut, hak paten akan tetap diberikan kepada penemu, kendati dalam kurun kuaran dari 12 bulan sebelumnya ada pihak lain yang mengumumkan bahwa penemuan tersebut adalah penemuannya. Dalam kaitannya dengan masalah kepemilikan hak paten Dispenser pada pembahasan ini, kelompok kami menilai bahwa keaslian yang dimiliki oleh PT. NIKO adalah keaslian prosedur pembuktian, dimana mereka sudah mendaftarkan hak paten tersebut. Sementara Saudara EDIJANTO telah mengumumkan/mempublikasikan sebelum didaftarkan secara resmi. Oleh karena itu Hak Paten masih dipegang oleh PT. NIKO.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar