ANALISIS PUTUSAN HAK
PATEN No. 075/PK/Pdt.Sus/2009 DALAM TINGKAT PENINJAUAN KEMBALI YANG TELAH
MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP
PENDAHULUAN
Paten sebagai konstruksi hukum memberikan perlindungan hukum
bagi penemuan yang memenuhi persyaratan paten, yaitu: unsur kebaruan dari
penemuan, langkah inventif yang terkandung dalam penemuan, serta dapat atau
tidaknya penemuan diterapkan dalam industri. Untuk menciptakan kepastian hukum
dan keadilan, hakim harus memperhatikan spesifikasi paten (dalam klaim) dan
kebaruan penemuan tersebut di seluruh dunia, Dalam pengajuan paten diwajibkan
untuk mengungkapkan secara tepat unsur-unsur dari penemuan yang dimintakan
perlindungan.
Hak
Paten adalah salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diatur
dalam undang-undang Nomor 14 tahun 2001 tentang paten. Menurut pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan hak paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
Undang-Undang Nomor 14
tahun 2001, pasal 1 ayat 2 menyatakan Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan
Invensi. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001, pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa Hak Paten Sederhana yaitu
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan
praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya
dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana. Apabila kita
memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka
sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak
Paten, sehingga mendapat perlindungan atas kekayaan intelektual. Jadi
jika Hak Paten ditiru oleh orang lain dapat menuntut secara
hukum.
Bahwa dalam hal ini
diperlunya perlindungan terhadap Hak Paten karena merupakan Hak Kekayaan
Intelektual yang tidak dimiliki oleh sembarangan orang, dan dapat menghasilkan
finansial bagi mereka yang memilikinya sehingga pendaftaran dibutuhkan agar hak
yang dimiliki seseorang berdasarkan Intelektualnya tersebut tidak di HAKI oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
DUDUK PERKARA
Bahwa
dalam PRESENTASI ini kami membahas mengenai
penyelesaian sengketa berdasarkan Putusan No. 075/PK/Pdt.Sus/2009 yang sudah
sampai pada tingkat Peninjauan Kembali dan telah Inkrah, antara PT. NIKO
ELEKTRONIK INDONESIA adalah pabrikan dan distributor atas barang berupa
dispenser yang dilengkapi dengan pintu untuk menutup keran di Indonesia,
dengan Saudara EDIJANTO. Dimana dalam kasus ini PT. NIKO ELEKTRONIK
INDONESIA merupakan Penggugat dan Edijanto merupakan Tergugat. (Edijanto adalah
Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap putusan Mahkamah Agung No. 861
K/Pdt.Sus/2008 dan (PT. NIKO ELEKTRONIK adalah termohon Peninjauan Kembali
terhadap putusan Mahkamah Agung No. 861 K/Pdt.Sus/2008).
Sejak tahun 2003,
Penggugat PT. NIKO ELEKTRONIK mendistribusikan barang berupa dispenser yang
dilengkapi dengan pintu untuk menutup keran di Indonesia dimana barang tersebut
diperoleh dari exportir di Cina, antara lain perusahaan dengan nama Ningbo
Shanshan Import and Export Co., Ltd., yang beralamat di 10th Floor, Shanshan
Finance & Trade Building, 158 Baizhang Road, Ningbo, China, sejak tahun
2003. Penggugat telah mendistribusikan dan/atau memperdagangkan barang berupa
dispenser yang dilengkapi dengan pintu untuk menutup keran tersebut di wilayah
Indonesia, setidak-tidaknya sejak tahun 2004, dengan menggunakan merek ”NIKO”.
Hal ini dibuktikan dengan pengiriman dispenser yang dilengkapi dengan pintu
untuk menutup keran tersebut ke beberapa toko yang ada di wilayah Indonesia.
Setelah Penggugat menjalankan kegiatan usaha tersebut selama kurang lebih 5
(lima) tahun, Penggugat baru mengetahui bahwa Tergugat telah mempunyai
pendaftaran paten sederhana atas dispenser yang dilengkapi dengan pintu untuk
menutup keran tersebut, yaitu invensi dengan judul “Dispenser yang dilengkapi
dengan pintu untuk menutup keran”, tertanggal 4 Januari 2005 dengan No.
Pendaftaran ID 0 000 553 S. Karena Penggugat berkepentingan terhadap barang
berupa dispenser yang dilengkapi dengan pintu untuk menutup keran yang selama
ini sudah dirakit dan didistribusikan oleh Penggugat di dalam kegiatan usaha
sehari-harinya, setidak-tidaknya sejak tahun 2003, maka Penggugat, berdasarkan
ketentuan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, memintakan
pembatalan paten sederhana atas invensi dengan judul “Dispenser yang dilengkapi dengan pintu untuk menutup keran” atas
nama Tergugat tersebut yang telah terdaftar di dalam Daftar Umum pada
Direktorat Paten, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, karena
sebenarnya invensi tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan
perlindungan paten sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 2 Undang-Undang
Paten, dengan alasan bahwa tidak memiliki kebaruan lagi, karena sudah
diungkapkan sebelumnya, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan (3).
Penggugat telah mengimpor
dan mendistribusikan barang yang sama dengan barang yang diklaim oleh Tergugat
sebagai penemunya, sebelum Tergugat mengajukan permohonan paten atas invensi
dengan judul “Dispenser yang dilengkapi dengan pintu untuk menutup keran”. Hal
inilah yang kemudian memunculkan masalah antara penggugat dan tergugat dalam
hal hak paten. Penggugat dalam kasus ini berkedudukan sebagai pihak merasa
dirugikan dengan Hak Paten yang ternyata sudah dipakai oleh perusahaan
tergugat. Dalam gugatannya, penggugat memohon kepada Mahkamah Agung untuk
menetapkan bahwa dialah satu-satunya pemegang hak paten atas “Dispenser yang
dilengkapi dengan pintu untuk menutup keran”. Alasan-alasan yang diajukan
penggugat dalam gugatannya, antara lain, adalah:
1.
Bahwa Penggugat telah
memproduksi dan mendistribusikan Barang tersebut sejak tahun 2003;
2.
Penggugat jugalah yang
pertama kali mengumumkan dan memperkenalkan barang tersebut kepada publik dan
masyarakat Indonesia. Baik dispenser yang diklaim sebagai invensi Tergugat
maupun dispenser yang dirakit dan didistribusikan oleh Penggugat, memiliki
semua bagian yang diklaim;
3.
Di samping menunjukkan
bukti bantahan kebaruan atas “Dispenser yang dilengkapi dengan Pintu Untuk
Menutup Keran”, ditunjukkan pula bahwa pada saat invensi dengan judul
“Dispenser yang dilengkapi dengan pintu untuk menutup keran” dimintakan paten
sederhananya pada tanggal 15 April 2004 oleh Tergugat pada Direktorat Paten,
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, sudah ada invensi yang sama yang
telah terdaftar di Cina, yang terdaftar sejak tanggal 21 Mei 2003, dengan No.
ZL 02 3 48601 5, yang diajukan pada tanggal 19 Agustus 2002 atas nama Zhao Yong
Peng pada Kantor Paten Cina;
4.
Selain itu penggugat
menyatakan bahwa dispenser yang terdaftar atas nama tergugat tidak memliki
sifat kebaruan. Undang-Undang Paten mempersyaratkan bahwa invensi yang
dapat diberikan paten sederhana adalah yang hanya terdiri dari satu invensi dan memiliki kebaruan berdasarkan
Pasal 105 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Hak Paten. Suatu invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, invensi
tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya,
berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Paten.
Bahwa terhadap gugatan
yang disampaikan penggugat tersebut, tergugat mengajukan eksepsi yang pada
pokoknya,
1.
Bahwa antara Penggugat
dengan tergugat tidak ada hubungan hukum apapun (dalam arti tidak ada hubungan
kerjasama ataupun saling melakukan suatu perjanjian sehingga tidak ada akibat
hukum baik wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum dari suatu perjanjian
yang dilakukan para pihak);
2.
Bahwa menunjuk Gugatan
ingin membatalkan hak paten sederhana kenapa Direktorat Jenderal HKI tidak
diikut sertakan sebagai Tergugat dalam perkara ini?
Dan Tergugat menyampaikan banyak pembelaan dan menolak
dalil-dalil yang disampaikan penggugat. Dalam putusan Pengadilan niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 42/PATEN/2008/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal
21 Oktober 2008 menyatakan: “mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya”.
Dalam putusannya MA
berpendapat bahwa alasan peninjauan kembali tentang adanya bukti baru (novum)
tidak dapat dibenarkan sebab : Bukti bertanda yang dinyatakan Penggugat PK
sudah diajukan pada tingkat Pengadilan Negeri walaupun ia menyatakan bahwa
“sebenarnya Hak Paten telah berakhir karena tidak melunasi iuran tahunan dalam
waktu tertentu dan berakhir pada tanggal 19 September 2003 dengan
memperlihatkan sertifikat aslinya, yang sebelumnya tidak diketahui pada tingkat
Pengadilan Negeri”, sehingga tidak bersifat menentukan.
Tentang bukti berupa
brosur dispenser dengan judul New Trend 2003 serta bukti-bukti lainnya ternyata
produk model dispenser merek NIKO yang dilengkapi dengan pintu penutup keran
tersebut, merupakan produk terbaru tahun 2003 dan terbukti bahwa produk
tersebut telah beredar dipasaran khususnya di Medan dan Palembang pada bulan
Maret 2004, sedangkan pendaftaran Paten Sederhana No. ID.0.000.553.S atas nama
Tergugat mengenai invensi dengan judul “Dispenser yang dilengkapi dengan pintu
untuk penutup keran” adalah pada tanggal 15 April 2004, karenanya invensi yang
diajukan Tergugat tersebut bukan merupakan invensi yang baru ; Berdasarkan
pertimbangan tersebut, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali : SAUDARA EDIJANTO tersebut adalah tidak beralasan
sehingga harus ditolak.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana esensi pendaftaran hak paten di Indonesia dikaitkan
dalam kasus berdasarkan putusan No. 075/PK/Pdt.Sus/2009 ?
2.
Bagaimana melakukan Pembuktiaan keaslian hak paten?
Tinjaun Pustaka dan Analisis
Dalam putusannya, Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung memberikan
Hak Paten bagi PT. NIKO ELEKTRONIK INDONESIA sebagai Penggugat dan tidak
mengabulkan gugatan dari Tenggugat, Saudara EDIJANTO sebagai pemegang Hak
Paten. Maka dari itu harus diketahui terlebih dahulu tujuan dari Pendaftaran
Hak Paten itu sendiri. Selain itu juga wajib diketahui Esensi
dari penemuan, Ruang lingkup atau luasnya perlindungan paten yang tergantung
pada klaim, klaim menunjukkan inti dari penemuan, sehingga untuk menilai
pelanggaran paten tergantung pada interpretasi klaim dan cakupan klaim paten
terdahulu (prior art).
Tujuan Pendaftaran Hak Paten
Di dalam Paten yang
menjadi titik tekan perlindungannya adalah unsur keaslian penemuan (invensi). Keaslian penemuan tersebut dapat dibagi
atas dua hal, yaitu keaslian penemuan berupa produk atau keaslian penemuan
berupa proses. Keaslian penemuan yang bersifat produk artinya hak paten
melindungi suatu temuan yang telah berbentuk produk. Sedangkan penemuan yang
bersifat proses artinya hak paten melindungi proses pembuatan sesuatu.
Dalam konteks penemuan
yang bersifat proses ini, maka perlindungan paten tidak melihat kepada apa yang
dihasilkan melainkan pada prosesnya. Dikarenakan
titik tekan pada perlindungan paten adalah keaslian dari penemuan, maka
sesungguhnya suatu produk dan/atau suatu proses tertentu di dunia ini hanya
akan dimiliki oleh satu pemegang paten saja. Hal inilah yang membedakannya
secara mendasar dengan hak cipta. Dalam hak cipta titik tekan perlindungannya
ada pada ekspresi (yang bersifat materiil), sedangkan dalam paten
perlindungannya lebih bersifat kepada ide (yang sifatnya imateriil). Yang harus dihindari sebelum permintaan
Paten diajukan adalah pengungkapan atau mempublikasikan secara umum hasil
penelitian atau penemuan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebelum
permintaan paten diajukan. Pengungkapan suatu hasil penemuan dan atau
penelitian dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara yaitu;
1.
Melalui penguraian teknik
dengan tulisan yang dipublikasikan;
2.
Melalui penguraian produk
dan atau cara penggunaannya di depan umum;
3.
Melalui pameran produk,
dapat berupa suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang
resmi atau diakui sebagai resmi atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia
yang resmi atau diakui sebagai resmi.
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten dalam rangka perlindungan
hukum, yaitu;
1. Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan
hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan
persyaratan;
2. Sistem First to Invent adalah suatu sistem yang memberikan
hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan.
Berkaitan dengan sengketa
hak paten atas dispenser, MA di tingkat kasasi menyatakan bahwa Saudara
EDIJANTO tidak memiliki bukti sebagai pemegang hak paten atas Dispenser. Hal
ini karena bukti baru (novum) yang diajukan oleh penggugat ternyata telah
diajukan pada peradilan di tingkat pertama, sehingga bukti baru itu tidak
menentukan. Berdasarkan system
pendaftaran yang berlaku maka PT. NIKO ELEKTRONIK INDONESIA berhak memegang hak
paten, karena system yang berlaku di Indonesia adalah system first to file, dimana
PT. Niko telah terlebih dahulu mendaftarkan hak patennya.
Pembuktian Keaslian Paten
Di Indonesia regulasi
tentang paten diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang
Paten. Konsep Originalitas
Pemaknaan tentang paten yang menekankan pada “the originality of invention” atau keaslian invensi sebagaimana
disebutkan diatas saat ini dibatasi pada penemuan yang memiliki korelasi
terhadap industri saja, diluar itu paten tidak diperkenankan lagi. Dalam
paten yang penting untuk dilihat juga adalah bagaimana prosedur membuktikan
suatu keaslian invensi tersebut. Di beberapa negara prosedur untuk mengetahui
keaslian tersebut dilakukan oleh suatu institusi pemerintah yang berwenang, setelah
menerima permohonan dari seseorang dan/atau kelompok orang. Institusi tersebut akan melihat sejauh mana
keaslian sebuah penemuan yang didaftarkan. Institusi tersebut akan melihat
apakah penemuan tersebut telah didaftarkan dan/atau dipublikasikan sebelumnya.
Makna publikasi tersebut tidak termasuk jika dipublikasikan dalam pameran
Internasional, maupun dipublikasikan oleh penemunya (investornya) bagi
kepentingan pendidikan, penelitian dan pengembangan keilmuan dalam kurun kurang
dari 6 bulan sebelum didaftarkan.
Bahwa untuk dilakukannya
pembuktian apakah penemuan oleh pemohon Hak Paten memiliki langkah inventif
atau tidak, Direktorat Jenderal melakukan penelusuran yang tidak hanya terbatas
pada permintaan paten di beberapa negara saja, tetapi juga dokumen tulisan,
uraian lisan atau melalui peragaan atau dengan cara lain yang memungkinkan
seorang ahli dapat melaksanakan penemuan tersebut, sehingga dengan telah
menggunakan buku-buku dan dokumen-dokumen yang terkait sebagi dokumen
pembanding dalam melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan dapat
ditentukan apakah barang hasil penemuan atau proses untuk melakukan penemuan
merupakan hal baru yang harus dilindungi atau tidak.
Dalam kaitannya dengan pembuktian keaslian penemuan oleh
institusi tersebut, hak paten akan tetap diberikan kepada penemu, kendati dalam
kurun kuaran dari 12 bulan sebelumnya ada pihak lain yang mengumumkan bahwa
penemuan tersebut adalah penemuannya. Hal ini tentu setelah
institusi berwenang dan si pemohon dapat membuktikan bahwa penemuan itu
benar-benar merupakan hasil temuan si pemohon.
Dalam kaitannya dengan
masalah kepemilikan hak paten Dispenser pada pembahasan ini, kelompok kami
menilai bahwa keaslian yang dimiliki
oleh PT. NIKO adalah keaslian prosedur pembuktian, dimana mereka sudah
mendaftarkan hak paten tersebut. Sementara Saudara EDIJANTO telah
mengumumkan/mempublikasikan sebelum didaftarkan secara resmi. Oleh karena itu
Hak Paten masih dipegang oleh PT. NIKO. Subjek
Paten dan Permohonannya Subjek paten atau orang yang berhak memiliki hak
paten adalah individu, maupun kelompok individu. Dalam konteks kelompok
individu, hak paten dimiliki bersama-sama, kecuali diperjanjikan lain oleh para
pihak. Artinya jika terdapat perjanjian antar individu tersebut untuk
memberikan hak paten kepada salah satu atau beberapa dari kelompok tersebut
untuk memiliki hak paten, maka hak tersebut menjadi milik orang yang
dipersetuji sebelumnya berdasarkan suatu perjanjian.
Bahwa kelompok kami juga
mengacu pada Pasal 1888 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Kekuatan Pembuktian
dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya sehingga salinan atau kutipan
sesuai dengan akta aslinya maka kutipan atau salinan tersebut memiliki kekuatan
pembuktian”. Dalam hal ini pada saat tingkat Pengadilan Negeri PT. NIKO
ELEKTRONIK INDONESIA telah mengajukan bukti “Surat Tembusan Buku Register Hak
Paten Nomor Hak Paten: 02348601.3 tertanggal 19 September 2002” yang merupakan
“petikan asli dari Kantor Paten Cina atas Pendaftaran Paten mengenai dispenser
dengan pintu untuk menutup keran yang telah terdaftar atas nama Zhao Yong
Peng”. Maka dari itu lah telah sesuai jika Majelis Hakim dalam Tingkat
Peninjauan Kembali menyatakan tidak dapat diterimanya Novum yang diajukan oleh
pihak Tergugat atau Pemohon Banding dengan hanya mengatakan bahwa bukti yang
diajukan berdasarkan tembusan Pendaftaran Hak Paten di cina itu telah atau
sudah berakhir.
Bahwa Selain itu mengenai
acara dalam perkara paten sesungguhnya mengikuti Hukum Acara Perdata sehingga
kebenaran yang berlaku adalah kebenaran formil dimana hakim memutus semata-mata
berdasarkan alat bukti bukan keyakinan.
Dalam hal suatu
penemuan merupakan suatu penemuan yang dilakukan oleh sebuah Tim dari institusi
tertentu, maka hak tersebut menjadi milik institusinya, kecuali diperjanjikan
lain. Prinsip lain yang penting untuk
dikemukakan adalah, jika suatu penemuan merupakan hasil kerja seserang atau
kelompok yang sebelumnya menerima pekerjaan dari orang lain atau institusi
lain, maka hak paten atas penemuan tersebut merupakan milik pihak yang memberi
pekerjaan, kecuali diperjanjikan sebelumnya.
Paten merupakan hak yang
akan diberikan, jika adanya permohonan si penemu kepada institusi berwenang, di
Indonesia melalui Dirjen HAKI Dephuk dan Ham. Permohonan tersebut memerlukan
proses formalisasi, termasuk memerlukan biaya permohonan. Bahkan jika hak paten
tersebut telah didaftarkan, maka pemegang hak harus membayar iuran tahunan,
setiap tahun selama 20 tahun sesuai durasi hak paten yang diberikan kepadanya.
Selain melalui permohonan yang dilakukan oleh si pemohon hak paten, pemerintah
juga memiliki kewenangan untuk mendaftarkan hak paten tersebut. Pemerintah
dapat mengambil inisiatif ini jika beranggapan bahwa hak tersebut urgen dan
mendesak untuk dipetenkan. Pematenan penemuan tersebut biasa dilakukan dalam
kaitan penemuan yang menyangkut kepentingan negara, seperti produk pertahanan
dan keamanan. Pematenan yang dilakukan oleh pemerintah tetap mencamtumkan nama
pemegang paten, tanggal penemuan dan sebagainya sebagaimana kewajiban
pendaftaran hak tersebut oleh individu, maupun institusi non-pemerintah.
MASUKAN DARI KELOMPOK
Bahwa kritik kelompok
kami adalah seharusnya Direktoral Jenderal HAKI dimasukkan sebagai tergugat
karena pihak merekalah yang mengeluarkan Hak Paten kepada Tergugat, yang dalam
permohonannya penggugat kepada Majelis Hakim meminta untuk dibatalkannya Hak
Paten Tergugat. Bahwa seharusnya juga Direktoral Jenderal HAKI dimintakan
jawaban mengapa bisa mengeluarkan Hak Paten yang sebelumnya ternyata telah
terdaftar di Cina. Bukankah suatu Hak yang dalam hal ini Hak Paten dalam
mengeluarkan hak nya wajib mengetahui pendaftaran-pendaftaran hak yang telah
tercatat sebagai Hak Kekayaan intelektual di berbagak Negara sehingga dalam
mengeluarkan hak tersebut tidak bertentangan hak satu dengan hak yang lain.
Bahwa dalam hal
ditariknya Direktoral Jenderal HAKI sebagai tergugat juga untuk membuktikan
bahwa bagaimana dasar dikeluarkannya Hak untuk Tergugat, karena dalam hal ini
ada pihak yang dirugikan. Dan Direktoral Jenderal HAKI sebagai perpanjangan
tangan dari Pemerintah wajib bertanggung jawab atas pihak yang mengeluarkan hak
tersebut.
Bahwa didasarkan pada PERMOHONAN PATEN BERDASARKAN PATEN
COOPERATION TREATY dan PARIS CONVENTION FOR THE PROTECTION OF INDUSTRIAL
PROPERTY, mengenai kasus perkara Paten ini merupakan suatu hal yang amat
penting untuk membahas mengenai Permohonan paten berdasarkan Traktat Kerja sama
patent (PCT) dan konvensi Paris terlebih dahulu yang dalam hal ini Berhubungan
dengan pengajuan permohonan paten yang dilakukan oleh tergugat.
Patent Cooperation Treaty
merupakan traktat internasional kerja sama paten yang bertujuan untuk
melaksanakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perlindungan hukum
terhadap setiap invensi, memberikan proteksi dari invensi yang diinginkan
dilindungi oleh suatu negara, akses bagi publik atas informasi teknis invensi
baru dan dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi dari negara-negara
berkembang. Dalam hal ini Pasal 109 UU Paten membenarkan adanya permohonan
paten berdasarkan atas traktat kerjasama Paten (PCT). PCT dikelola oleh Biro
Internasional WIPO, dimana dengan sekali aplikasi paten internasional melalui
salah satu anggota PCT untuk mendapatkan perlindungan di beberapa bahkan
seluruh negara anggota PCT yang berarti dengan aplikasi paten internasional
berpengaruh pada pendaftaran reguler terhadap paten nasional di setiap negara
yang dituju dengan tetap memenuhi
persyaratan pendaftaran di negara setempat termasuk pembiayaannya. Dalam hal ini permohonan paten penggugat telah
ada di Cina maka penggugat dapat memperoleh perlindungan terkait dengan hasil
invensinya di berbagai negara anggota PCT namun sebelumnya harus terlebih
dahulu dilakukan pendaftaran pada fase nasional.
Selain itu kalim yang
diajukan Penggugat juga telah diberikan paten oleh otoritas paten Cina.
Sehingga berangkat dari semua itu, penggugat menyatakan bahwa tergugat dan juga
Direktorat Jenderal HKI seharusnya mengetahui hal itu sebelumnya, sebelum
melakukan pendaftaran Hak Paten dan bahkan memberikan Hak Patem di Indonesia
dan sangat mempertimbangkan paten yang telah diberikan oleh negara lain.
Bahwa memang benar
berdasarkan konvensi Paris (The Paris
Convention For The Protection of Industrial Property) setiap Negara harus
memberikan perlindungan serta memperlakukan hak milik industri warganegara lain
seperti memperlakukan warga negaranya sendiri namun pada prinsip yang lain
dalam konvensi tersebut, negara-negara anggota tidak wajib untuk memberikan
paten pada warganegara lainnya. Selain itu walaupun invensi Pengugat telah
didaftarkan secara internasional melalui PCT, maka Penggugat harus pula
memenuhi persyaratan pendaftaran pada fase nasional untuk memperoleh
perlindungan. Dengan demikian Penggugat tidak hanya di lindungi di
Internasional juga, namun juga di nasional karena dalam hal ini Penggugat
melakukan usaha-nya di Indonesia secara nasional.
KESIMPULAN
Hak paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten harus
didaftarkan dikarenakan titik tekan perlindungan paten adalah keaslian dari
penemuan, maka sesungguhnya suatu produk dan/atau suatu proses tertentu di
dunia ini hanya akan dimiliki oleh satu pemegang paten saja. Dalam kaitannya
dengan pembuktian keaslian penemuan oleh institusi tersebut, hak paten akan
tetap diberikan kepada penemu, kendati dalam kurun kuaran dari 12 bulan
sebelumnya ada pihak lain yang mengumumkan bahwa penemuan tersebut adalah
penemuannya. Dalam kaitannya dengan masalah kepemilikan hak paten Dispenser
pada pembahasan ini, kelompok kami menilai bahwa keaslian yang dimiliki oleh
PT. NIKO adalah keaslian prosedur pembuktian, dimana mereka sudah mendaftarkan
hak paten tersebut. Sementara Saudara EDIJANTO telah
mengumumkan/mempublikasikan sebelum didaftarkan secara resmi. Oleh karena itu
Hak Paten masih dipegang oleh PT. NIKO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar