Selasa, 25 Oktober 2016

mengapa lelang tidak populer di Indonesia

Mengapa Lelang tidak popular.
Sistem penjualan melalui lelang di Indonesia tidak begitu membudaya karena di Indonesia kebanyakan memakai sistim tawar-menawar, sangat berbeda dengan di Benua Eropa dan Amerika, penjualan dengan sistim lelang sudah sangat membudaya.  Yang paling utama berpengaruh tidak begitu membudayanya lelang karena tidak dilakukan tawar menawar atau direct selling, sedangkan di Indonesia tawar-menawar pada saat melakukan jual beli merupakan cara yang sangat berakar, turun temurun sejak zaman dahulu.
Selain dikenal cerdas dan hemat dalam mengurus keuangan, perempuan Asia, termasuk Indonesia, sejak dulu menguasai kegiatan di pasar. Dalam transaksi jual-beli, mereka selalu berusaha mendapatkan harga semurah mungkin. Tawar-menawar pun menjadi identik dengan mereka.
Dari catatan orang-orang Eropa yang singgah di Nusantara dapat diketahui kegiatan perempuan di pasar. Misalnya, Antonio Galvao, seorang panglima armada Portugis yang menjadi gubernur ketujuh Portugis di Maluku (1536-1540), mencatat peran perempuan Maluku dalam perniagaan. “Wanitalah yang melakukan tawar-menawar, membuka usaha, membeli dan menjual,” tulis Galvao, dikutip sejarawan Anthony Reid dalam Asia Tenggara dalam Kurun Niaga 1450-1680.
Bahwa citra lelang yang terbentuk selama puluhan tahun masih dikaitkan dengan penjualan barang yang bermasalah, dari pengadilan, eksekusi, atau disengketakan (APHT yang dibuat oleh PPAT adalah langkah pertama dari pemberian hak tanggungan tersebut. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Hak Tanggungan. Lebih lanjut, menurut Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 106/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dalam hal terdapat gugatan terhadap objek lelang hak tanggungan dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari Sertifikat Hak Tanggungan yang memerlukan fiat eksekusi.).
Disamping itu tidak populernya lelang adalah ketakutan masyarakat terhadap unsur cacat hukum aset yang ditawarkan. Barang yang dijual dan belum tuntas secara hukum akan dipermasalahkan oleh pemilik pertamanya. Risiko itu,, bisa diminimalisasi dengan keberadaan pejabat lelang yang memeriksa legalitas barang yang dilelang. 

Dalam pelaksanaan lelang khususnya lelang eksekusi, potensi gugatan sangat tinggi. Total gugatan yang masuk ke DJKN/KPKNL (berdasarkan Buletin Media Kekayaan Negara Edisi No.14 Tahun IV/2013) adalah 2.458 dan 1.500 lebih  adalah gugatan dari lelang eksekusi Pasal 6 Hak Tanggungan. Gugatan/Bantahan itu tersendiri diajukan sebelum pelaksanaan lelang dan pasca lelang. Gugatan sebelum pelaksanaan lelang dimaksudkan oleh penggugat untuk menunda pelaksanaan lelang. Dan gugatan/bantahan pasca lelang sangat beragam motif yang melatarbelakanginya.
Gugatan secara umum muncul ketika terjadi ketidakpuasan seseorang. Sebagai Negara hukum/rechtstaat, setiap warga Negara yang merasa hak-haknya terlanggar, berhak untuk mengajukan gugatan/bantahan kepada pengadilan sebagai saluran haknya yang terlanggar. Gugatan terhadap pelaksanaan lelang sebagian besar karena perbuatan melawan hukum (PMH).

Bahwa masih banyak kekhawatiran dari masyarakat untuk membeli barang melalui lelang, terutama pascapelelangan. Sebab, pemenang lelang harus melakukan balik nama untuk aset yang telah dibelinya, kebanyakan tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.
"Yang terpenting saat ini, membuat masyarakat tertarik datang ke pelelangan. Salah satunya dengan paket balik nama yang tidak bisa dilakukan di KP2LN,".
Berdasarkan pendapat F.X. Ngadijarno, Nunung EkoLaksito, dan Isti Indri Listiani dalam bukunya Lelang Teori Dan Praktek menyatakan Lelang harus memiliki unsur yaitu:
1.     Lelang adalah suatu cara penjualan yang dilakukan pada suatu saat dan tempat yang telah ditentukan.
2.     Dilakukan dengan cara mengumumkannya terlebih dahulu untuk mengumpulkan peminat/peserta lelang.
3.     Dilaksanakan dengan cara penawaran atau pembentukan harga yang khusus, yaitu dengan cara penawaran harga secara lisan atau secara tertulis yang bersifat kompetitif.
4.     Peserta yang mengajukan penawaran tertinggi akan dinyatakan sebagai pemenang/pembeli.

Terdapat beberapa hal yang kiranya dapat anda cermati jika ingin berinvestasi lelang, yaitu:
1.     Penyelesaian barang lelang melalui KPKNL memerlukan adanya setoran uang jaminan yang kisarannya sebesar 20% s/d 50% dari nilai limit lelang.
2.     Teliti dan cek kembali obyek yang akan dibeli, mengingat calon pembeli diasumsikan telah mengetahui keberadaan, kondisi barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya.
3.     Jika tidak menang lelang, uang setoran jaminan dikembalikan seutuhnya tanpa potongan apapun
4.     Anda bisa memanfaatkan jasa KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) sebagai penilai harga wajar atas aktiva yang akan dibeli, silahkan hubungi kantor perwakilan terdekat. Jadi anda akan mendapatkan patokan harga penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara professional
Dokumen persyaratan lelang harus memenuhi syarat legalitas formal subjek dan objek lelang dan menunjukkan hubungan hukum antara Penjual dengan Barang yang akan dilelang, sehingga  meyakinkan Pejabat Lelang bahwa subjek lelang berhak melelang objek lelang, dan objek lelang dapat dilelang. Selain itu, pasal 45 dalam peraturan baru tersebut juga nanti menjadi angin segar bagi pemohon lelang yang memiliki objek lelang dengan nilai limit dibawah satu miliar rupiah, mengenai jangka waktu laporan penilaian serta SKT yang dapat digunakan berkali-kali sepanjang tidak ada perubahan data fisik atau data yuridis dari Barang berupa tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang dan dokumen kepemilikan dikuasai oleh Penjual.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar